PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Berakhir sudah pelarian Sunardi, eks Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur. Dia yang berstatus terpidana dibekuk usai belasan tahun berada di Kalimantan Barat (Kalbar) saat disidik dalam perkara dugaan kredit fiktif di dua bank, Rabu (22/2).
Sunardi tiba di Pekanbaru, Jumat (24/2) kemarin. Dia berhasil diringkus Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di kebun kelapa sawit Desa Sunsung Sambas, Kalbar. Sunardi selanjutnya dijemput Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan tiba di Pekanbaru melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (Suska) II, Jumat siang.
Di Pekanbaru, rombongan disambut Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas, Bambang Heripurwanto, Kasi A, Edy
Monang Samosir dan Kasi E, M Rasyid dan staf pada Bidang Intelijen Kejati Riau.
Terpidana tersebut kemudian diserahkan ke Jaksa Eksekusi pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu). “Tim Tabur Kejati Riau menyerahkan terpidana atas nama Sunardi ke Kejari Inhu. Sunardi merupakan terpidana kredit fiktif yang dicairkan kepada KUD Rahayu Makmur,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Jumat (24/2).
Sunardi selanjutnya dibawa ke Rengat, Kabupaten Inhu untuk dieksekusi di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Sunardi merupakan pesakitan dua kasus korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp3 miliar dalam posisinya sebagai Ketua KUD Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Inhu.
Sunardi pernah mengajukan kredit yang fiktif di dua bank. Yakni, BRI Unit Batang Cenaku pada tahun 2008 dan BNI46 Rengat pada tahun 2011. Atas perbuatannya itu, Sunardi berurusan dengan aparat penegak hukum. Saat perkara diusut, Sunardi memilih kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dia pun disidangkan secara in absentia atau tanpa kehadirannya di ruang sidang. Dari dua perkara itu, Sunardi divonis total 20 tahun penjara. Hukuman itu dihitung dari vonis pidana badan, denda dan uang pengganti kerugian negara.
Kajari Inhu, Romiyasi mengungkapkan, pencarian terhadap Sunardi telah dilakukan sejak bertahun-tahun yang lalu. Sunardi, kata Kajari, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. “Ada dua perkara,” ujar Romiyasi didampingi Kasi Pidsus Kejari Inhu Eliksander.
Perkara itu adalah kredit fiktif yang dikucurkan untuk KUD Rahayu Makmur oleh Yaitu, BRI Unit Batang Cenaku.
Untuk perkara yang pertama, Sunardi dihukum 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp835.684.493 subsidair 3,5 tahun penjara. Vonis itu dibacakan majelis hakim 9 Maret 2017 lalu.
Yang kedua, dicairkan BNI46 Rengat. “Perkara kedua, dia divonis 8 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp2.805.834.614 subsidair 4 tahun penjara,” sebut Kajari.
Sunardi dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b (2) dan (3) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sunardi lansgung dibawa ke Rengat, Inhu. Sunardi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani hukuman di sana.(gem)