PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) melalui Subdit II Direktorat Kriminal Khusus berhasil mengamankan tersangka baru kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Duri. Tersangka merupakan pria bernama Sentul (65), ditangkap petugas yang dipimpin Kasubdit II Reskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian di daerah Jakarta.
Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik sudah menjerat seorang sebagai tersangka. Dia adalah mantan pimpinan bank daerah syariah cabang pembantu bernama Enda Dwi Seputra (56). Enda menjadi tersangka dalam dugaan rasuah, berupa pemberian fasilitas pembiayaan murabahah kepada debitur perorangan pada rentang waktu Mei hingga Agustus 2013 lalu.
Di mana pemberian kredit itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan atau standar operasional dan prosedur (SOP) sehingga mengakibat kerugian PT BRK Syariah senilai Rp1 miliar lebih. Disebutkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Teguh Widodo, tersangka kedua, Sentul, ditangkap pada akhir pekan lalu.
"Kita melakukan upaya paksa membawa yang bersangkutan yang merupakan saksi dalam berkas perkara tersangka Enda karena tidak hadir tanpa alasan yang patut untuk memberikan keterangan sebagaimana dua surat panggilan yang sudah dilayangkan," kata Teguh, Senin (17/4).
Diungkapkan Teguh, sejak 2016, Sentul tidak lagi bertempat tinggal sebagaimana data di kartu identitasnya, yakni di Desa Harapan Baru RT 13 RW 01, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
"Dia ditemukan tinggal bersama Sri Wahyuni (putri kandung) di Jalan H Samin RT 005 RW 004 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur," imbuhnya.
Lanjut Kombes Teguh, Sentul dibawa ke Pekanbaru, Riau untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka Enda Dwi Seputra. "Selesai pemeriksaan, yang bersangkutan ditetapkan tersangka, karena merupakan pihak yang diperkaya atau diuntungkan dalam pembiayaan murabahah atas nama Sri Wahyuni dan Sumino," bebernya.
Tersangka juga ditahan oleh penyidik selama 20 hari di Rutan Polda Riau. Serta dijerat Pasal 2 ayat jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Untuk diketahui, pasca penetapan tersangka kasus Kredit Fiktif yang tengah bergulir, Kepolisian terus melakukan pengusutan dugaan korupsi ini sebelumnya berawal dari laporan pihak BRK Syariah terkait pemberian fasilitas murabahah atau kredit syariah ke debitur. Dalam laporan, ada empat orang yang menerima fasilitas kredit diduga fiktif pada kurun waktu 2013-2014.
Berdasarkan dari laporan BRK Syariah, nilai kerugian negara pada kasus ini sekitar Rp1,8 miliar. Namun, nilai itu belum dipastikan karena masih menunggu hasil pemeriksaan BPK Provinsi Riau. Pada kasus ini diduga telah terjadi pelanggaran Pasal 2, 3 ayat (2) UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, Manajemen BRK Syariah sangat mengapresiasi Polda Riau karena telah menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan setelah melalui tahapan proses pemeriksaan saksi-saksi dan ahli.
"Manajemen BRK Syariah menghargai dan memberikan dukungan penuh terkait proses hukum kasus dugaan pembiayaan fiktif tersebut agar perkara ini menjadi terang dan dilakukan penegakan hukum pada pihak yang terlibat," ujar Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRKS, Edi Wardana.(nda)