PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) - Meskipun menuai penolakan dari berbagai pihak. Namun Pemerintah Provinsi Riau tetap menetapkan direksi dan komisaris dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) dan Pengembangan Investasi Riau (PIR), pada Rapat Umum Luar Biasa (RUPS), Rabu (24/2).
Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Riau, Masrul Kasmy mengatakan, penetapan direksi dan komisaris tersebut sudah melalui mekanisme dari pansel dan telah disetujui Gubernur. Karena itu, selanjutnya dilakukan penetapan di RUPS LB.
Pada RUPS LB PR SPR, ditetapkan Komisarisnya Jhon Pinem, dan Direktur Fuady Noor. Kemudian untuk RUPS LB PT PIR, komisaris utamanya Jonli, Komisaris Sahat Martin Philip, Direktur Utama Adel Gunawan, dan direkturnya Syafuddin Atan Wahid," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, penetapan direksi dan komisaris dua BUMD tersebut sudah sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan. Dengan artian, penetapan sudah selesai pada RUPS LB.
Keputusan panitia sudah disepakati, jadi putusan di RUPS sepakat tidak ada masalah. Saya diberi mandat untuk menyampaikan dan dari pengumuman pemegang saham sudah disepakati," ujarnya.
Saat ditanyakan terkait banyaknya penolakan dari tokoh masyarakat dan juga pihak DPRD Riau, terhadap direksi yang dinilai tidak profesional dalam proses penetapannya.
Masrul Kasmy mengatakan, semua proses seleksi telah dijalankan oleh Pansel sesuai mekanisme.
Memang ada keberatan, tapi prosesnya sudah dijalani. Walaupun ada dari teman-teman yang di luar menyatakan tidak sesuai. Barangkali ini jadi catatan dan menjadi masukan bagi mereka, tadi sudah disampaikan dalam surat pernyataan hal yang berkaitan dengan pelanggaran, akan dikenakan sanksi," sebutnya.
Masrul juga mengatakan, pihaknya juga sudah memberikan penegasan kepada komisaris dan direkai PT SPR dan PT PIR untuk menjalankan tugas dengan benar. Bahkan juga sudah menandatangani pakta integritas dan pernyataan, jika melanggar diberhentikan dan menjalani proses hukum.
Jadi sudah disampaikan dalam surat pernyataan, hal yang berkaitan dengan pelanggaran akan mendapatkan sanksi, atau bersedia untuk diproses atau berhenti," jelasnya.
Salah satu pihak yang mempermasalahkan hasil seleksi dua pimpinan BUMD tersebut yakni Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR). FKPMR menilai calon-calon yang direkomendasikan oleh Pansel UKK BUMD tersebut tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan peraturan perundang-undangan.
Kita percaya Gubri dan pemimpin Riau akan bijak dan arif. Apa yang dilakukan oleh masyarakat memberikan saran dan mengingatkan pemimpin jika ada yang kurang tepat, pada hakikatnya ada bentuk kepedulian dan sayang rakyat pada pemimpinnya," ujar Sekretaris FKPMR, Muhammad Herwan.
Dijelaskannya, calon-calon komisaris dan direksi yang direkomendasikan oleh pansel, tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana yang dinyatakan dalam PP Nomor 54/2017 tentang BUMD maupun Permendagri Nomor 37/2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.
Terutama terkait dengan integritas dan kapasitas maupun kompetensi yakni pengalaman dalam hal manajemen bisnis," sebutnya.(kom)