PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Gubernur Riau (Gubri) Drs H Syamsuar secara berkala melakukan evaluasi terhadap kinerja dua Penjabat (Pj) yakni Pj Wali Kota (Wako) Pekanbaru Muflihun dan Pj Bupati Kampar Kamsol. Hasil evaluasi tersebut kemudian dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sesuai ketentuan, jabatan Pj Wali Kota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar hanya berlaku selama satu tahun sejak tanggal pelantikan. Di mana, kedua Pj tersebut dilantik pada 23 Mei 2022 lalu. Namun jabatannya bisa kembali diperpanjang tergantung dari hasil evaluasi.
Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau Firdaus menjelaskan saat ini memang ada evaluasi terhadap jabatan kepala organisasi perangkat (OPD) di lingkungan Pemprov Riau, termasuk Pj Wako Pekanbaru Muflihun dan Pj Bupati Kampar, Kamsol. Sesuai aturan jabatan Pj kepala daerah diberikan jika pejabat tersebut masih menjabat sebagai kepala OPD, atau eselon II.
''Sekarang kan pejabat di Pemprov Riau sudah dievaluasi, tapi belum tau apakah Muflihun dan Kamsol masih menjabat nanti atau tidak,'' jelas Firdaus. (gem)
Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru