PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Nelayan Desa Suka Damai Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis melayangkan surat kepada Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar untuk menagih janji pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT LMU. Di mana, sudah satu bulan lebih janji itu digulirkan, namun hingga saat ini IUP PT LMU tidak kunjung dicabut.
Manajer Pengorganisasian dan Keadilan Iklim WALHI Riau Eko Yunanda mengatakan, surat nelayan kepada Gubernur Riau ditandatangani oleh 51 orang nelayan dari Desa Suka Damai. Surat ini juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Direktur Eksekutif Nasional WALHI.
“Kemudian juga ditembuskan ke Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas ESDM, Kepala Dinas LHK, Kepala Dinas KP, Kepala Dinas Pariwisata, dan Direktur Eksekutif Daerah Walhi Riau. Harapannya, para kementerian dan dinas terkait dapat turut mendorong percepatan pencabutan IUP PT LMU,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, desakan masyarakat agar IUP PT LMU segera dicabut ini sudah dua tahun disuarakan. Berbagai prasyarat pencabutan izin juga sudah ada. Seharusnya gubernur dapat dengan cepat merespon suara masyarakat dengan mencabut IUP PT LMU.
“Namun, hingga kini tidak ada tindakan apapun,” kata Eko.
Andri, salah satu nelayan dari Dusun Suling, menyatakan akan terus bersuara untuk menuntut pencabutan IUP PT LMU.
“Kami nelayan Desa Suka Damai tidak meminta apa-apa dari Gubernur Riau selain cabut IUP LMU. Kami ingin kampung kami aman dari ancaman tambang pasir laut yang mengganggu sumber mata pencaharian kami,” ujar Andri.
Selain mengirim surat, masyarakat juga menyuarakan tuntutannya melalui spanduk yang mereka bentangkan di kampung mereka, dan membuat video pernyataan.
“Kami ingin mendapat perhatian dari Gubernur Riau agar memberi kami kado terindah di akhir masa jabatannya, yaitu dengan mencabut IUP PT LMU,” kata Andri.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Riau Helmi D mengatakan, pihaknya belum bisa mencabut IUP PT LMU tersebut karena hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan surat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan juga dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kami belum mendapatkan rekomendasi untuk pencabutan IUP tersebut dari KKP dan ESDM. Tapi saat ini teman-teman dari Dinas Kelautan dan Perikanan Riau serta Dinas ESDM Riau masih terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengurus rekomendasi tersebut,” ujarnya.(sol)