Disahkan Gubri, UMK Dumai Tertinggi di Riau

Riau | Minggu, 24 November 2019 - 10:17 WIB

Disahkan Gubri, UMK Dumai Tertinggi di Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Gubernur Riau, Drs Syamsuar MSi telah mengesahkan besaran 12 Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2020 di Bumi Lancang Kuning. UMK ini, mulai diberlakukan terhitung Januari 2020 mendatang.

Dari 12 kabupaten/kota di Riau, Kota Dumai menjadi daerah dengan nilai UMK tertinggi yakni Rp3.383.834. Lalu disusul, Bengkalis Rp3.261.357, Siak Rp3.048.527, Kuantan Singingi (Kuansing) Rp3.045.450, Pelalawan Rp3.002.383 dan Pekanbaru Rp2.997.971.


Kemudian, Indragiri Hulu (Inhu) Rp2.985.193, Indragiri Hilir (Inhil) Rp2.984.696, Kepulauan Meranti Rp2.983.926, Rokan Hulu (Rohul) Rp2.960.855, Kampar Rp2.950.088 dan Rokan Hilir (Rohil) Rp2.937.783. Sedangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2020 sebesar Rp2.888.564.

Perhitungan nilai UMK 2020 berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Kenaikan UMP dan UMK di 2020 mengacu data dari Badan Pusat Statistik Nasional (BPS) yang mengatakan inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen. Sehingga diputuskan, UMK naik 8,51 persen dari nilai tahun sebelumnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Jonli mengatakan, pihaknya bersama Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Riau telah melakukan verifikasi usulan UMK 2020 dari dua belas kota/kabupaten.

Ini dilakukan untuk mestikan apakah perhitungan nilai UMK pada data inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta SE Menteri Ketenagakerjaan dengan naik 8,51 persen. “Kita sudah melakukan verifikasi. Hasilnya nilai UMK seluruh kota/kabupaten sudah mengikuti aturan formula nasional sebesar 8,51 persen,” ungkap Jonli, Sabtu (23/11)

Dengan demikian, sambung Jonli, maka Gubernur Riau mengesahkan dan menandatangi besaran nilai 12 UMK di Bumi Melayu, Jum’at (22/11) lalu. Sehingga, UMK tersebut telah berlaku pada awal tahun depan. “Pak Gub sudah meneken dan mengesahkan UMK 12 daerah. Jadi UMK ini mulai diberlakukan Junuari 2020,” imbuhnya.

Setelah disahkan orang nomor satu di Riau, UMK dikembalikan ke pemerintah kabupaten/kota untuk disosialisasikan kepada perusahaan, badan usaha, pelaku serta masyarakat. Hal itu, supaya pihak perusahaan maupun lainnya agar menbayar gaji karyawan berdasarkan nilai UMK yang telah disahkan. “Kita harapkan perusahaan membayar gaji karyawan sesuai UMK yang sudah ditetapkan,” tegas Jonli.

Sebelumya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengembalikan usulan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tiga daerah di Riau.  Pengembalian ini, lantaran kenaikan UMK dibawah 8,51 persen dari tahun sebelumnya.

Adapun ketiga daerah itu yakni, Kabupaten Siak kenaikan UMK 2020 sebesar 6 persen dari nilai tahun sebelumnya. Lalu, Kota Dumai sebesar 5,47 persen dan Bengkalis sebesar 4 persen. Sehingha ketiga daerah itu melakukan sidang ulang bersama DPK dalam menghitung besaran UMK dan penyerahan kembali usulan penetapan UMK 2020 ke Pemprov Riau.(rir)

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook