Disdukcapil Terbitkan Kartu Identitas Anak

Riau | Sabtu, 24 November 2018 - 10:24 WIB

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO)------Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan, pada awal tahun 2019 mendatang akan menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA).

Baca Juga :Layani Masyarakat Terjebak Banjir di Jalan Lintas Timur

KIA diberikan kepada anak dimulai dari usia nol hingga 17 tahun minus satu (kurang satu hari genap 17 tahun,red) untuk kepentingan dan perlindungan hak setiap anak di Kabupaten Pelalawan sebagai warga negara Indonesia.

Demikian disampaikan Sekertaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan Joni Naidi SSos kepada Riau Pos, Jumat (23/11).

Dikatakannya, bahwa syarat utama pembuatan KIA ini adalah akta kelahiran. Sehingga dengan adanya penerbitan KIA ini nantinya, maka tentu akan berdampak meningkatkan cakupan kepemilikan akte kelahiran anak di Kabupaten Pelalawan.

‘’Awal tahun 2019 mendatang, kita akan menertibkan kartu identitas anak di Kabupaten Pelalawan. Di mana hingga saat ini, tercatat jumlah anak berusia 0-17 di Kabupaten sebanyak 136 ribu anak yang tersebar di 12 kecamatan. Sedangkan penertiban KIA ini, akan mulai dilakukan di kecamatan Pangkalan Kerinci sebagai pilot project yang kemudian akan dilanjutkan di 11 kecamatan lainnya di Kabupaten Pelalawan,” terangnya.

Diungkapkan Joni, bahwa KIA yang akan dimiliki oleh setiap anak Indonesia menjadi tanda pengenal atau sebagai bukti diri yang sah bagi anak. Dan KIA ini merupakan perwujudan kehadiran negara dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sedangkan dasar pertimbangan penerbitan KIA, pada saat ini anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan sistem informasi dan adminstrasi kependudukan. Sedangkan Penerbitan kartu identitas anak ini, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2/2016.

‘’Dan pemerintah tentunya berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh WNI yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstituonal warga negara. Sedangkan pemberian KIA, juga akan mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak.

Sehingga anak Indonesia termasuk di anak-anak di Kabupaten Pelalawan bisa memiliki perlindungan hukum serta ikut mengambil bagian secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. Untuk itu, dengan adanya upaya yang kita lakukan guna mendukung program Pemerintah Pusat ini, maka kita berharap penerbitan KIA  di Negeri Seiya Sekata ini nantinya, dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya kendala,” tutupnya.(amn) 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook