Desak M Noer Dicopot dari Kadiskes

Riau | Sabtu, 24 Oktober 2020 - 08:00 WIB

Desak M Noer Dicopot dari Kadiskes
Drs HM Noer MBS

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Posisi Drs HM Noer MBS digoyang. Massa dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Se-Riau (AMPR) menuntut pada Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT agar dia dicopot dari posisi Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru.

AMPR menyampaikan desakannya ini dengan datang ke Perkantoran Tenayan Raya milik Pemko Pekanbaru, Jumat (23/10). Aspirasi yang mereka bawa diterima perwakilan dari Pemko Pekanbaru.


Massa yang datang ini menilai M Noer tidak kompeten dan tidak memilki kredibilitas untuk memimpin Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru. "Kami menuntut Noer MBS dinonaktifkan sebagai Kadiskes Kota Pekanbaru. Karena di saat pandemi Covid-19 merajalela, Kadiskes justru cuti panjang selama 3 bulan," kata Ketua AMPR Riski Nur Ichsan.

Dia melanjutkan, M Noer juga dinilai tak cocok pada jabatan tersebut karena tidak punya latar belakang akademik yang sesuai dengan OPD yang dipimpin. "Apalagi statement maupun komentar beliau terkait Covid-19 pascacuti, kami nilai blunder," imbuhnya.

Pihaknya sambung Riski menyatakan mosi tidak percaya kepada Dinas Kesehatan. Serta meminta Wali Kota Pekanbaru Firdaus melengkapi atau menambah mesin RT-PCR, agar hasil pemeriksaan pasien dapat segera diketahui, dan pemakaman pasien terduga Covid-19 dapat berjalan semestinya.

"Jangan jenazah sudah dimakamkan secara protokol Covid-19, ternyata beberapa waktu kemudian baru hasilnya keluar negatif," tegasnya. Riski menuntut agar aspirasi ini disampaikan kepada pimpinan serta mendapat tanggapan, hingga Rabu depan.  Jika tidak maka, ia berjanji AMPR akan membawa massa untuk menggelar aksi.

"Kami kecewa karena tadi hanya ditemui oleh pihak Kesbangpol saja. Tetapi kita sepakat bahwa aspirasi ini akan disampaikan kepada pimpinannya, dan kita akan mendapatkan tanggapan pada Rabu depan, jika tidak kami akan bawa massa untuk gelar aksi,” pungkasnya.

Terpisah, Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST melalui Kabag Humas Mas Irba Sulaiman saat dikonfirmasi mengenai tuntutan ini menyebut, dalam negara demokrasi, menyampaikan aspirasi seperti yang dilakukan AMPR adalah hal yang diatur undang-undang. "Artinya mereka menjalankan fungsi kontrol sosial. Tidak masalah," ucapnya.  

Apa yang menjadi aspirasi massa yang datang ini tambah Irba akan dibahas di internal Pemko Pekanbaru. "Ini jadi masukan," singkatnya. HM Noer MBS dikonfirmasi Riau Pos mengarahkan untuk langsung berkoordinasi dengan kuasa hukumnya. "Ke kuasa hukum untuk menjawab," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukumnya Erni Marisa SH, mengatakan, pihaknya akan menjelaskan duduk perkara masalah yang terjadi, Sabtu (24/10). "Untuk menjawab itu, besok (hari ini, red) pukul 09.00 WIB kita akan memberikan keterangan. Untuk menjawab pemberitaan yang ada," kata Erni. (ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook