Kuasa Hukum M Noer Nilai Penetapan Tersangka Prematur

Pekanbaru | Selasa, 22 Agustus 2023 - 19:03 WIB

Kuasa Hukum M Noer Nilai Penetapan Tersangka Prematur
Kuasa Hukum Mantan Sekdako Pekanbaru M Noer, Yusril Sabri SH MH saat menerangkan kasus yang membelit kliennya, Selasa (22/8/2023). (AFIAT ANANDA/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum resmi menetapkan mantan Sekda Kota Pekanbaru M Noer sebagai tersangka. Adapun kasus yang membelit M Noer ialah kasus perusakan bibit sawit yang ditanam oleh pelapor kasus tersebut.

Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, M Noer ditetapkan tersangka bersama satu orang lainnya berinisial JS. Keduanya ditengarai melakukan perusakan di sebuah tanah yang berlokasi di daerah Rumbai, Kota Pekanbaru.


"Kasus pengrusakan pohon sawit yang ditanam oleh pelapor, sekitar 70-an batang pohon sawit. Memang para pihak masing-masing mengklaim (kepemilikan lahan), namun salah satu pihak sudah menanam, kemudian dicabut oleh pihak MN (M Noer, red) ini. Itulah yang dilaporkan perusakannya," sebut Kombes Asep, Selasa (22/8/2023).

Kuasa Hukum M Noer, Yusril Sabri SH MH menilai penetapan tersangka atas kliennya tersebut prematur. Dia kemudian menjelaskan akar persoalan yang membelit kasus pidana mantan Sekdako Pekanbaru. Di mana berawal dari M Noer yang membeli 20 hektare tanah di Kelurahan Lembah Damai, Rumbai pada tahun 2003 dari seseorang bernama Soedirman.

"Sedangkan pelapor membeli tanah juga kepada saudara Soedirman pada tahun 2005. Karena merasa tanah tersebut dijual secara double, begitu kan, pelapor ini melaporkan saudara Soedirman. Oleh Mahkamah Agung diputus bahwa saudara Soedirman tidak bersalah. Dan mengatakan bahwa objek tanah yang dijual berbeda," sebut Yusril Sabri.

Dari sana kemudian dilakukanlah beberapa gugatan atas tanah M Noer oleh pelapor. Diakui dia, gugatan tersebut dimenangkan oleh pelapor hingga beberapa tingkatan. Namun pada perjalanan kasusnya terdapat beberapa ketetapan hukum yang bertentangan. Salah satunya ialah penetapan MA terhadap Soedirman (penjual tanah) yang dinyatakan tidak bersalah.

"Bila MA menyatakan bahwa saudara Soedirman tidak bersalah, maka tanah yang dimiliki M Noer dan saudara pelapor ini merupakan objek yang berbeda. Sehingga pada 18 Maret 2022, klien kami Bapak M Noer mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua ke MA dan masih bergulir sampai saat ini," paparnya.

Soal pidana yang menjerat M Noer, Yusril menjelaskan peristiwa tersebut bermula pada 12 Agustus 2021, orang suruhan pelapor datang ke tanah yang berperkara untuk melakukan pengosongan objek tanah dengan didasari putusan hakim pengadilan yang memenangkan gugatan pelapor. Saat itu, sebanyak 200 batang pohon sawit milik M Noer yang sudah ditanam sejak tahun 2005, ditebang habis.

Keesokan harinya, tanggal 13 Agustus 2021, M Noer mengetahui adanya perambahan pohon sawitnya. Ia kemudian menghentikan aksi pembabatan tersebut. Dan meminta agar pekerja yang ada di lokasi untuk memperbaiki kembali parit yang ditutupi. Saat itu, para pekerja menuruti permintaan M Noer dan menata kembali lahan seperti sedia kala.

"Besoknya pada tanggal 14 Agustus 2021, baru ditanam pohon sawit berumur kurang dari 1 tahun sebanyak 70 batang. Oleh pegawai Bapak M Noer batang itu dicabut. Pencabutan itulah yang dilaporkan sehingga menyebabkan klien kami sebagai tersangka pada 31 Juli 2023," paparnya.

Pihaknya kemudian berkeberatan atas penetapan tersangka. Karena ada beberapa poin yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dijelaskan dia, bahwa objek lahan yang berperkara sampai saat ini belum diserahterimakan oleh pengadilan kepada pelapor usai memenangkan gugatan. Padahal, penyerahan itu diatur dalam standar operasi prosedur (SOP) eksekusi lahan oleh pengadilan.

"Perlu kita ketahui di dalam amar putusan perkara No.98 ini tidak ada kata-kata penyerahan. Yang ada pengosongan. Artinya diekskusi, tidak ada diminta penyerahan dalam amar ini. Saya anggap perkara ini belum selesai dan prematur menetapkan M Noer sebagai tersangka. Karena belum cukup dua alat bukti terhadap legal standing atau hak dari pada pelapor," terangnya.

Ia juga mempertanyakan dalam pelaporan kliennya, identitas pelapor tidak disebutkan. Sedangkan di dalam Peraturan Kapolri (Perkap) identitas pelapor harus dijelaskan secara jelas. Begitu juga dengan kepemilikan hak oleh pelapor. Secara hukum, menurut dia sampai saat ini belum beralih kepada pelapor.

"Belum diserahkan pengadilan. Dia masih menang di atas kertas. Belum dialihkan haknya kepada pelapor sehingga belum punya kekuatan hukum," sambungnya.

Atas dasar itulah pihaknya pada 9 Agustus 2023 mengajukan gugatan praperadilan ke PN Pekanbaru. Persidangan pertama sudah digelar pada 16 Agustus lalu. Akan tetapi, pihak kepolisian yang dalam hal ini Penyidik Subdit IV Ditreskrimuk Polda Riau meminta persidangan ditunda hingga 28 Agustus mendatang.

"Saya herannya, pada hari sidang pertama penyidik memanggil M Noer kembali,  panggilan kedua sebagai tersangka. Padahal kan praperadilan tengah berjalan. Belum lagi pemanggilan dikirimkan lewat pos dan bukan secara langsung kepada klien kami maupun keluarga klien kami," pungkasnya.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook