PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum resmi menetapkan mantan Sekda Kota Pekanbaru M Noer. Adapun kasus yang membelit M Noer ialah kasus pengrusakan bibit sawit yang ditanam oleh pelapor kasus tersebut.
Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, M Noer ditetapkan tersangka bersama satu orang lainnya berinisial JS.
Keduanya ditengarai melakukan pengrusakan di sebuah tanah yang berlokasi di daerah Rumbai, Kota Pekanbaru.
"Kasus pengrusakan pohon sawit yang ditanam oleh pelapor, sekitar 70-an batang pohon sawit. Memang para pihak masing-masing mengklaim (kepemilikan lahan), namun salah satu pihak sudah menanam, kemudian dicabut oleh pihak MN (M Noer, red) ini. Itulah yang dilaporkan pengrusakannya," sebut Kombes Asep, Selasa (22/8/2023).
Ia menerangkan, penyidik sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan, dengan turut ditembuskan kepada tersangka. Di mana kasus ini masih dalam proses penyidikan.
Diketahui, M Noer dan Joko Subagyo melayangkan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru karena tak terima ditetapkan tersangka.
Dari petitum permohonan pra peradilan yang dilihat pada website resmi Pengadilan Negeri Pekanbaru di alamat https://sipp.pn-pekanbaru.go.id, penetapan tersangka terhadap keduanya yakni pada 31 Juli 2023.
Dalam hal ini M Noer dan Subagyo meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap keduanya berkenaan dengan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170, tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Menanggapi adanya permohonan pra peradilan itu, Kombes Asep menyatakan pihaknya siap untuk menghadapinya.
"Kita hadapi, nggak masalah, itu biasa dalam penegakan hukum, itu dalam rangka uji formil," pungkasnya.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman