WABAH CORONA

Ini Pelonggaran PPKM Level 4 di Pekanbaru hingga 6 September

Riau | Selasa, 24 Agustus 2021 - 12:18 WIB

Ini Pelonggaran PPKM Level 4 di Pekanbaru hingga 6 September
Petugas Kepolisian melakukan penyekatan dijalan Jend.Sudirman, tepat didepan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Putri Kaca Mayang, beberapa waktu lalu. (DEFIZAL/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS. CO) - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV resmi diperpanjang, Selasa (25/8) hingga 6 September nanti. Meski begitu, berbagai sektor yang sebelumnya dibatasi sudah mulai dilonggarkan. 

PPKM level 4 di Kota Pekanbaru sudah diterapkan sejak 26 Juli lalu. Perpanjangan terakhirnya usai pada Senin (23/8) kemarin. Di Kota Pekanbaru berdasarkan data Ahad (22/8), total ada 48.573 kasus terkonfirmasi positif Covid-19.  Diantaranya, 2.603 kasus aktif sedang ditangani dan 1.063 kasus meninggal dunia.


Berdasarkan pendataan zona resiko penyebaran Covid-19, yang berlaku hingga 28 Agustus nanti, ada delapan kecamatan termasuk zona merah dengan resiko penyebaran tinggi. Lalu enam kecamatan zona oranye dengan resiko sedang dan satu kecamatan yang masuk dalam zona kuning dengan resiko rendah serta tak ada yang termasuk zona hijau atau tak terdampak.

Lalu untuk kelurahan, ada 59 kelurahan termasuk dalam Zona merah, 15 kelurahan zona oranye, 14 kelurahan zona kuning dan hanya empat kelurahan zona hijau. 

Perpanjangan PPKM level IV hingga 6 September diatur dalam Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Nomor :19/SE/SATGAS/2021 tertanggal Selasa 24 Agustus 2021. 

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan PPKM Level 4 Covid-19, dilakukan penerapan terhitung mulai 
tanggal 24 Agustus sampai dengan tanggal 6 September 2021," kata Firdaus dalam SE tersebut. 

Disamping itu, perpanjangan PPKM level IV juga mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 tahun 2021 serta Instruksi Gubernur Riau Nomor 172/INS/HK/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan sampai dengan Tingkat Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT) yang berpotensi Menularkan COVID-19.

"Perlu upaya bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan melakukan Penerapan PPKM, " imbuhnya. 

Dari SE yang diterbitkan, ada 19 poin yang diatur. Mayoritas berisi pelonggaran sektor-sektor dan kegiatan yang sebelumnya diketatkan ataupun dilarang. 

Berikut hal yang diatur dalam SE tersebut : 
1. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di Satuan Pendidikan dilakukan: 
a) Melalui pembelajaran jarak jauh; dan 
b) Kegiatan persiapan teknis (simulasi) asesmen Nasional dapat dilakukan tanggal 24 Agustus 2021  sampai dengan 2 September 2021 dengan Maksimal 25% (dua puluh lima persen) pendidik dan/atau  tenaga kependidikan pada masing-masing satuan Pendidikan.

2. pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran Non-Esensial diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home (WFH) dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor Esensial meliputi:
a) Keuangan dan Perbankan hanya meliputi Asuransi, Bank, Pegadaian, Dana Pensiun dan Lembaga Pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan /customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50% (lima puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi 
perkantoran guna mendukung operasional;
b) Teknologi Informasi dan Komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);
c) Perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (lima puluh persen);
d) industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dapat beroperasi 100% dengan Protokol Kesehatan yang ketat dan jika di 
temukan Kluster ditempat kerja maka ditutup selama 5 hari;
e) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50% (dua puluh lima persen) maksimal Work From Office (WFO)dengan protokol kesehatan secara ketat;
f) Pelaksanaan kegiatan pada sektor Kritikal meliputi:
1) Kesehatan;
2) Keamanan dan ketertiban masyarakat 
3) Untuk angka 1) dan angka 2 ) dapat beroperasi 100% (seratus persen) tanpa ada pengecualian; 
4) Penanganan bencana;
5) Energi;
6) Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
7) Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
8) Pupuk dan petrokimia; 
9) Semen dan bahan bangunan;
10) Obyek vital nasional;
11) Proyek strategis nasional; 
12) Konstruksi;
13) Utilitas dasar (listrik, air pengelolaan sampah dan Kebersihan);
14) Untuk angka 4) sampai dengan angka 13) dapat beroperasi 100% (seratus persen), hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) 
g) Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar basah, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan/ handsanitizer, khusus bagi Pasar Tradisional mempedomani SOP yang di tetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perdagangan dan Industri;
h) Untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); 
i) Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam;

4. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat dibatasi sampai dengan Pukul 20.00 WIB meliputi: 
a) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan/handsanitizer,
b) Rumah makan dan kafe yang berada pada lokasi sendiri/pusat perbelanjaan/mall/pusat 
perdagangan dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima 
persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
c) Setelah Pukul 20.00 WIB hanya menerima layanan makan dibawa pulang/delivery/take away;

5. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan: 
a) Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 WIB; dan
b) Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaahdengan membatasi Kapasitas 25% dari kapasitas ruangan atau maksimal 50 (lima puluh) orang dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari 
Kementerian Agama;

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan beroperasi sampai Pukul 18.00 WIB dengan membatasi kunjungan 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;

9. Tempat Hiburan Umum dan layanan Hiburan Fasilitas Hotel dapat beroperasi sampai Pukul 20.00 WIB dan membatasi kunjungan 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;

10.Kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan, Politik, Seminar, Lokakarya dan sejenisnya yang dilakukanan di dalam gedung diizinkan melaksanakan kegiatan dengan membatasi jumlah peserta 
25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas tempat dengan Protokol Kesehatan yang ketat serta mendapat rekomendasi Satgas Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru;

11.Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) diizinkan dengan membatasi maksimal
25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas atau maksimal 30 (tiga puluh) orang sampai dengan 50 
(lima puluh) orang, serta menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan 
ditempat serta mendapat rekomendasi Satgas Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru;

12.Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain: 
a) diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau supporter dengan penerapan protokol 
kesehatan yang ketat; 
b) olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

13.Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan 
kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) 
dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

14.Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum 
jarak jauh (pesawat udara, bis, dan kapal laut) harus:
a) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
b) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil 
pribadi, sepeda motor, bis, dan kapal laut; 
c) ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b) hanya berlaku untuk kedatangan dan 
keberangkatan dari dan ke Wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4 (empat);
d) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki 
kartu vaksin.

15.Setiap Individu masyarakat bersama-sama menjaga dan saling mengingatkan disiplin Protokol 
Kesehatan dengan Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta selalu menjaga jarak 
juga menghindari Kerumunan saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan 
penggunaan face shield tanpa menggunakan masker;

16.Bagi Masyarakat yang membutuhkan pelayanan isolasi mandiri, penjemputan menuju tempat isolasi 
yang ditetapkan pemerintah dapat menghubungi fasilitas layanan kesehatan masyarakat (puskesmas) 
terdekat dan call center 112;

17.Bagi Hotel/Wisma/Homestay yang menyelenggarakan jasa isolasi mandiri wajib mendapat izin dari 
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru;

18.Penguatan Fungsi Posko PPKM di tingkat Kecamatan dan Kelurahan serta mengaktifkan Posko 
Sistem Keamanan Lingkungan (SISKAMLING) di seluruh Lingkungan RT/RW dengan melakukan 
penyekatan dan pembatasan waktu masuk lingkungan sampai pukul 21.00 WIB serta pengecekan masyarakat yang masuk/datang kelingkungan dengan mensyaratkan untuk menunjukkan Hasil tes 
PCR H-2 /Rapid antigen H-1 bagi warga yang datang dari luar Provinsi Riau dan Bukti Sertifikat Vaksin 
Covid-19 minimal dosis pertama;

19.Bagi perorangan, badan hukum atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan PPKM level 4 (empat)
akan diberikan sanksi hukum berdasarkan Peraturan daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 tahun 2021 
tentang Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran Dan 
Dampak Corona Virus Disease 2019.


Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook