PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penyaluran dana desa 2017 di Provinsi Riau bakal mulus. Pasalnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di bawah kepemimpinan Uung Abdul Syakur SH MH akan melakukan langkah nyata agar program ini berjalan baik. Langkah kerja ini akan diimplementasikan dalam program “Jaksa Mengawal Desaku Membangun”. Kajati Riau Uung Abdul Syakur mengatakan, pada hakikatnya prioritas penggunaan dana desa didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan. Yakni mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga desa.
Sisi lain yang harus diperhatikan, ujar Uung, mengutamakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, partisipatif, dengan mengutamakan prakarsa dan kreativitas masyarakat, swakelola dan berbasis sumber daya desa. Ini disertai dengan mengutamakan pelaksanaan secara mandiri dengan pendayagunaan sumber daya alam desa, mengutamakan tenaga, pikiran dan keterampilan warga desa dan kearifan lokal dan tipologi desa.
“Untuk mewujudkannya, tentu saja dengan mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi dan ekologi desa yang khas serta perubahan atau perkembangan dan kemajuan desa,” ujarnya.