Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa prioritas penggunaan bidang pembangunan desa, dengan melakukan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur atau sarana dan prasarana fisik untuk penghidupan. Selain itu juga, untuk ketahanan pangan dan pemukiman, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan masyarakat. Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan, sosial dan kebudayaan. Pengembangan usaha ekonomi masyarakat, meliputi pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana produksi dan distribusi dan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana energi terbarukan serta kegiatan pelestarian lingkungan hidup.