Jaksa Kawal Desaku Membangun

Riau | Kamis, 24 Agustus 2017 - 09:41 WIB

Jaksa Kawal Desaku Membangun
MOU: Kajati Riau Uung Abdul Syakur (kanan) dan Gubri H Arsyadjuliandi Rachman saat penandatanganan MOU antara Kejati dan Pemprov Riau, belum lama ini.

Dikatakan Uung, alokasi dana desa (ADD) merupakan dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Di mana kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa memiliki kewenangan, menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa. Menetapkan Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa. Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APB Desa, melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa. Di mana prioritas penggunaan dana desa nantinya harus sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 22 Tahun 2016 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017.

Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa prioritas penggunaan bidang pembangunan desa, dengan melakukan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur atau sarana dan prasarana fisik untuk penghidupan.  Selain itu juga, untuk ketahanan pangan dan pemukiman, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan masyarakat. Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan, sosial dan kebudayaan. Pengembangan usaha ekonomi masyarakat, meliputi pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana produksi dan distribusi dan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana energi terbarukan serta kegiatan pelestarian lingkungan hidup.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook