Kedua, promosi dan edukasi kesehatan masyarakat serta gerakan hidup bersih dan sehat termasuk peningkatan kapasitas pengelolaan posyandu, poskades, polindes dan ketersedian dan atau keberfungsian tenaga medis/swamedikasi di desa. Ada juga dukungan terhadap kegiatan pengelolaan hutan/pantai desa dan hutan/pantai kemasyarakatan. Peningkatan kapasitas kelompok masyarakat untuk energi terbarukan dan pelestarian lingkungan hidup dan bidang kegiatan pemberdayaan ekonomi lainnya yang sesuai dengan analisa keperluan desa dan telah ditetapkan dalam musyawarah desa.
Dikatakan Uung, Kamis (24/8), seluruh jajaran Kejaksaan Negeri se-wilayah Riau melaksanakan sosialisasi dengan desa dan TP4 secara serentak di 10 kabupaten. Yakni Kuantan Singingi (218 desa), Indragiri Hulu (178 desa), Rokan Hulu (147 desa/139 dapat bantuan), Kampar (242 desa), Pelalawan (104 desa), Rokan Hilir (173 desa), Meranti (96 desa), Bengkalis (136 desa), Indragiri Hilir (197 desa), dan Siak (122 desa).