BPK Temukan Kelebihan Bayar Disdik Riau Rp3,744 Miliar

Riau | Rabu, 24 Juli 2019 - 10:38 WIB

BPK Temukan Kelebihan Bayar Disdik Riau Rp3,744 Miliar
Kepala Inspektorat Riau, Evandes Fajri.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau menemukan kelebihan bayar dalam pengadaan peralatan multimedia SMA. Yakni berupa laptop di Dinas Pendidikan (Disdik) Riau pada 2018. Tak tanggung-tanggung, kelebihan bayar mencapai Rp3,744 miliar lebih.

Hal itu termasuk ke dalam poin temuan BPK, yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPP) Riau pada 2018. LHP yang diterbitkan tersebut, diterima Riau Pos secara resmi dari BPK Perwakilan Riau.

Baca Juga :Pleidoi Fahmi Aressa Ditolak, Pekan Depan Vonis

Temuan kelebihan bayar pertama, tertuang dalam LHP tersebut, di mana tertulis bahwa terdapat perbedaan part number (P/N) antara surat pesanan e-purchasing dengan hasil pengadaan serta potensi kelebihan pembayaran minimal sebesar Rp1.287.286.000,00. Hasil pemeriksaan BPK, menunjukkan bahwa Disdik Riau telah membeli barang melalui e-purchasing berupa laptop Acer Z3-461 A8-7410 P/N UN.CETSN.002.

Barang tersebut dijual oleh online shop Ayooklik.com dengan kode produk 43211503-PKM-000575926 dengan harga saat awal tayang tanggal 29 Juni 2018 sebesar Rp10.917.200,00. Namun barang yang datang pada saat serah terima dari penyedia berupa laptop Acer Z3-451 A8-7410 P/N UN.CETSD.001. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa P/N barang hasil yang datang tersebut sama dengan barang pada kode produk 43211503-PKM-000570748 yang juga ditayangkan oleh Ayooklik.com dengan harga satuan sebesar Rp10.209.900.

Hasil konfirmasi dengan pihak penyedia dan PT AI tanggal 9 April 2019 menunjukkan bahwa produk Acer Z3-451 A8-7410 dengan P/N UN.CETSN.002 telah diskontinu di tahun 2018. Dari hasil wawancara dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjukkan bahwa pihak Ayooklik.com tidak pernah menginformasikan akan adanya perbedaan P/N tersebut saat negosiasi di aplikasi e-katalog maupun saat berkontrak. Adendum kontrak atas permasalahan tersebut juga tidak pernah dilakukan.(sol)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook