PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN RI Dr Surya Tjandra mengunjungi lokasi pembangunan Jalan Tol Pekanbaru Bangkinang, Senin (21/6) lalu. Pascakunjungan itu, ada beberapa poin kesimpulan yang didapat untuk penyelesaian lahan untuk pembanguan tol tersebut.
Kepala Biro Pembangunan Setdaprov Riau Aryadi mengatakan, setelah kunjungan Wamen ATR/BPN tersebut, selanjutnya pihak Kementerian ATR akan menginisiasi pertemuan antara tiga kementerian terkait. Pasalnya, terkait pembangunan jalan tol tersebut ada tiga kewenangan tiga kementerian. "Setelah kunjungan itu, di Jakarta akan dilakukan pertemuan tiga kementerian terkait. Yakni Kementerian ATR/BPN, Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian PUPR," katanya.
Lebih lanjut dikatakan Aryadi, yang menjadi kendala pembangunan jalan tol tersebut adanya lahan yang masuk kawasan hutan. Karena itu, akan dilakukan pertemuan dengan pihak KLHK. "Untuk pelepasan kawasan nantinya kewenangan ada di KLHK, sementara pembangunan ada di PUPR. Untuk itu, dalam waktu dekat akan dilakukan pertemuan tiga kementerian terkait," sebutnya.
Dalam pertemuan itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau juga akan diundang. Selain Pemprov Riau yang akan diwakili Gubernur Syamsuar, Forkopimda Riau juga akan ikut dalam pertemuan tersebut. "Nantinya Pak Gubernur dan forkopimda akan diundang ke Jakarta untuk ikut pertemuan itu. Kapan waktunya, masih menunggu," ujarnya.
Dalam kunjungan ke Riau, Wamen Surya menuju lokasi tol Pekanbaru-Bangkinang di Kualu Nenas yang sebelumnya merupakan APL menjadi HPK berdasarkan SK 903/2016 dan Perda 10/2018. Di lokasi, Wamen dan rombongan yang juga dihadiri Gubri, Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto berdialog dengan masyarakat. Desa Kualu Nenas merupakan salah satu contoh dampak perubahan status kawasan APL menjadi kawasan hutan karena pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang menjadi terhambat pelaksanaannya.
"Pengadaan tanah jalan tol Pekanbaru-Bangkinang sepanjang 40 km melewati 13 desa. Sebanyak 9,5 persen jalan tol ini seluas sekitar 24,3 hektare atau sepanjang 3,8 km berada dalam kawasan hutan. Terdapat dua desa yang dulunya APL menjadi HPK, yaitu desa Kualu Nenas dan Rimbo Panjang," katanya.
Dijelaskan Wamen, sebanyak 123 bidang tidak dapat dilakukan pembayaran ganti kerugian karena tanahnya berada dalam HPK yang terdiri dari lima bidang SHM, 102 bidang SKGR/SKT/dll, serta enam bidang belum menyerahkan alas hak. Progres pemberian ganti kerugian sudah 81 persen, sisanya sebagian menunggu pencairan dana dari LMAN dan lainnya terhambat masalah kawasan hutan.
Sedangkan, pengadaan tanah Jalan Tol Bangkinang-Pangkalan tahap I sepanjang 24,7 km melewati 11 desa. Terdapat 10 desa yang dulunya APL menjadi kawasan hutan seluas sekitar 86,02 hektare (36,63 persen), terdiri dari : HPK seluas 83,19 hekatare dan HPT seluas 2,83 hektare.
"Sebanyak 270 belum dapat dinilai harga tanahnya oleh apraisal karena berada dalam HPK dan HPT, yaitu: 20 bidang SHM, 156 SKT/SKGR/dll, sisanya tidak menyerahkan alas hak. Progres pengukuran sudah 100 persen, inven satgas B 65 persen, pengumuman 65 persen. Saat ini tahapan penilaian oleh KJPP terhadap dua desa, yakni Tanjung Alai dan Pulau Gadang," paparnya.(sol)