PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan kegiatan rapat koordinasi (rakor) implementasi pendidikan anti korupsi pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, bertempat di Gedung Daerah Riau, Selasa (23/4). Pada rapat tersebut, Pemprov Riau dan KPK bersepakat untuk bersama-sama mengimplementasikan pendidikan anti korupsi di Riau.
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengatakan, implementasi pendidikan anti korupsi tersebut dilakukan sebagai upaya KPK dan Pemprov Riau meningkatkan kualitas pendidikan di Provinsi Riau. Apalagi ia masih beberapa kali mendapat laporan terkait adanya pungutan-pungutan uang komite di sekolah, yang membebani orang tua siswa.
‘’Apalagi kami juga sudah mendapat masukan dari KPK bahwa pungutan itu bisa menimbulkan gratifikasi,” katanya.
Untuk itu, lanjut Syamsuar, ke depan Pemprov Riau tidak menginginkan lagi adanya pungutan-pungutan di sekolah.
Karena itu, ia menyarankan jika ada keperluan sekolah seperti upaya peningkatan kualitas pendidikan, bisa mengajukan ke pemerintah daerah.
“Ke depan kita harapkan jangan ada lagi beban-beban yang memberatkan anak-anak dan orang tua seperti uang komite itu. Kalau ada keperluan, ajukan ke pemerintah daerah sehingga bisa dibantu,” sebutnya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah II KPK Abdul Haris mengatakan, bahwa rakor tersebut sebagai tindak lanjut dari MoU yang dilakukan KPK dengan kementerian dan lembaga terkait. Seperti Kemendikbud, Kemenristek-Dikti, dan Kemenag tentang insersi pendidikan anti korupsi pada rakonas pendidikan anti korupsi di Jakarta beberapa waktu lalu.
‘’Kita harapkan dengan kegiatan ini bisa menciptakan perilaku generasi muda Indonesia anti korupsi,” katanya.
Dia menyampaikan, secara umum strategi pemberantasan korupsi dilakukan tiga pendekatan, yaitu upaya pendidikan dan sistem tata kelola pendidikan serta penindakan.
‘’Pendekatan pendidikan ini mencegah orang berbuat korupsi, dengan membangun integritas dan nilai perilaku anti korupsi, agar orang tak mau melakukan korupsi,” ujarnya.
Karena itu, lanjut dia, KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Riau untuk menindaklanjuti hasil MoU KPK dengan kementerian/lembaga pada Desember 2018 lalu, dengan cara melakukan rencana aksi implementasi insersi pendidikan anti korupsi di daerah.
‘’Rencana aksi itu saya harapkan adanya kerjasama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Riau dalam melaksanakan implementasi pendidikan anti korupsi,” sebutnya.(izl)
(Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru)