PEKANBARU (RIAUPOS.CO)----- Hingga saat ini, baru lima kabupaten/kota yang baru menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2018 ke BPK RI Perwakilan Riau. Lima daerah tersebut adalah Kabupaten Meranti, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kabupaten Siak, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan Kabupaten Pelalawan.
Kepala BPK RI Perwakilan Riau Ipoeng Andjar Wasita mengatakan, hingga saat ini baru lima Kabupaten/Kota yang sudah meneyarahkan LKPD ke BPK RI Perwakilan Riau. “Baru lima, dan hari Pemprov Riau menyerahkan LKPD,”ujarnya, Jumat (22/3) kepada wartawan.
Ia menjelaskan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, batas akhir penyampaian LKPD kepada BPK adalah tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
“Tahun anggaran berakhir tanggal 31 Desember. Berarti tiga bulan setelah itu adalah 31 Maret. Sepanjang mereka menyampaikan sebelum 31 Maret, berarti mereka sudah sesuai dengan peraturan. Kalau melewati batas itu, sanksinya nanti adalah dari pemerintah pusat yang mengatur yaitu keputusan dari Kementerian Keuangan,”jelasnya.
Disinggung terkait laporan khusus LKPD Pemprov Riau yang potensi rawan dalam menyampaikan laporan dinilai tidak wajar oleh BPK, Kepala BPK RI Perwakilan Riau Ipoeng Andjar Wasita mengakatan, didalam memeriksa laporan keungan, BPK menilai kewajaran penyajian laporan keuangan. Apakah sudah ada aset-aset yang disajikan ada atau tidak. Kalau ada kondisinya bagaimana. Spakah sudah dicatat dengan nilai yang tepat. (dof)