Kuota Haji Riau 5.047 Jemaah

Riau | Jumat, 24 Februari 2023 - 12:25 WIB

Kuota Haji Riau 5.047 Jemaah
Gubernur Riau Syamsuar (dua kanan) didampingi Kepala Kantor Kemenag Riau Mahyudin (kanan) melakukan pelepasan keberangkatan JCH Riau dari Embarkasi Haji Antara Provinsi Riau ke Arab Saudi, tahun lalu. (DOKUMEN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU DAN JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan pembagian kuota haji 2023 di Jakarta, Rabu (23/2) malam. Seperti tahun-tahun sebelumnya, total kuota terbanyak untuk Provinsi Jawa Barat sejumlah 38.732 jemaah. Berdasarkan Kemenag.go.id, Riau dapat jatah sebanyak 5.047 jemaah Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau, Syahrudin mengatakan sudah mendapatkan informasi terbaru tertang penetapan kuota haji reguler untuk Provinsi Riau.

Kuota untuk Riau terjadi kenaikan jika dibandingkan dengan kuota normal sebelum masa pandemi Covid 19. ''Kuota haji Riau sebanyak 5.047, naik sedikit. Kalau normal dulu 5.030,'' jelas Syahrudin, Rabu (23/2).


Total kuota haji merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) 189/2023 tertanggal 13 Februari 2023. Di dalam KMA itu diatur pembagian 221 ribu kuota haji yang diberikan Arab Saudi untuk Indonesia. Kuota haji itu terbagi 203.320 jemaah haji reguler dan kuota haji khusus sebanyak 17.680 jemaah. Untuk kuota haji reguler, terbagi untuk kuota jemaah, prioritas lansia, petugas dari KBIHU, dan petugas haji daerah.

Selain itu, Kemenag Riau juga mengimbau kepada jemaah calon haji (JCH) pengganti agar segera melapor atau mendaftarkan diri untuk diberangkatkan di musim haji tahun ini. Pelimpahan harus segera dilakukan.

Jika tidak segera melapor atau mendaftar hingga pada penyusunan pramanifest, maka, kuota tersebut bisa diganti oleh JCH lain yang terdaftar masuk kuota cadangan (musim haji tahun 2023). Namun, sampai sekarang Kemenag Riau masih belum merilis JCH untuk kuota cadangan.

Syahrudin mengatakan setiap JCH pengganti bisa datang dan melaporkan diri di Kantor Kemenag kabupaten/kota sesuai domisilinya masing-masing.

‘’Sampai sekarang, kami belum mengantongi data JCH pengganti di setiap Kemenag kabupaten/kota. Untuk itu, Kemenag kabupaten/kota diminta turut aktif menginformasikan soal teknis pelimpahan tersebut. Secepatnya dan jika tidak dilakukan pelimpahan maka akan masuk kuota cadangan sebagai penggantinya,'' ujar Syahrudin.

Hal senada diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Syahrul Mauludi. Menurut dia, pelimpahan JCH tersebut harus segera dipercepat agar dapat segera diproses dengan melengkapi dokumen keberangkatan JCH.

Jemaah pengganti juga harus segera melengkapi berbagai hal, seperti dokumen paspor untuk mendapat visa. Kemudian persiapan kepastian pelunasan biaya haji. Sebab jika jemaah pengganti tidak dapat melunasi sesesuai dengan jadwal yang nanti akan ditetapkan pemerintah, maka maka JCH pengganti tersebut dinyatakan batal berangkat melaksanakan ibadah haji.

Lanjut dia, pelimpahan maksimal sudah terlaksana sebelum penyusunan manifest. ''Tidak ada batas waktu, bisa terus dilakukan, tetapi kalau pelimpahan yang masuk porsi berangkat tahun 2023 ini. Secepatnya sebelum penyusunan pramanifest,'' terangnya.

Dia juga menjelaskan pelimpahan tidak bisa digantikan dengan orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga. ''Untuk yang berhak mengganti jemaah yang gagal berangkat karena sakit permanen dan wafat adalah hanya orang tua kandung, suami atau istri, atau saudara kandung,'' tambahnya.

Sementara jika sudah ada pelimpahan, maka JCH  pengganti tersebut disarankan agar segera mengikuti manasik mandiri dan pemeriksaan kesehatan secara mandiri. Sedangkan pelaksanaan manasik di tingkat kabupaten/kota masih belum ditetapkan pemerintah.

Sebelumnya Kemenag Riau telah merilis sebanyak 153 jemaah asal Riau, tidak berangkat ke Tanah Suci Makkah musim haji tahun 2023. Dengan keterangan wafat dan sakit permanen.

Sementra itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuturkan, sebagian provinsi menetapkan kuota di level provinsi. Tetapi sejumlah provinsi ada yang menetapkan kuota per kabupaten dan kota. Contoh provinsi yang menetapkan kuota per kabupaten dan kota adalah Provinsi Jawa Barat dan Sulawesi Selatan. Dia mengatakan pembagian kuota ini penting sebagai dasar penetapan nama-nama calon jemaah berhak lunas.

Nantinya pengumuman daftar jemaah berhak lunas, disusul dengan penentuan tanggal pelunasan ongkos haji. Apabila sampai penutupan pelunasan BPIH masih ada sisa kuota jemaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota tersebut digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya.

''Jika masih terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan BPIH, sisa kuota haji provinsi dapat diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi,'' kata Yaqut, Rabu (23/2).

Sementara itu sejumlah Kanwil Kemenag Provinsi terus bersiap menyambut masa pelunasan BPIH. Seperti yang dilakukan oleh Kanwil Kemenag Jawa Timur. Kepala kanwil Kemenag Jawa Timur Husnul Maram menjelaskan, pemerintah dan DPR telah menetapkan BPIH 2023 sebesar Rp90,05 juta. Dari jumlah itu, jemaah haji hanya membayar Rp49,8 juta dan selebihnya ditutupi dengan nilai manfaat keuangan haji.

Meski biaya haji naik dibandingkan tahun lalu, dia memastikan calon jemaah haji asal Jawa Timur masih menjaga niatnya untuk berangkat tahun ini. ''Sehingga sampai saat ini belum ada pembatalan. Semuanya tetap menginginkan berangkat bahkan kalau bisa kuota Jawa timur ditambah,'' kata Husnul.

Dia menjelaskan dari total kuota jemaah Jawa Timur, sekitar 15 ribu diantaranya merupakan jemaah yang sudah lunas 2020 lalu. Mereka sudah tidak lagi dibebani biaya pelunasan ongkos haji. Sisanya ada 16.112 jemaah 2023 yang ditunggu pelunasannya. Husnul berpesan kepada jemaah haji Indonesia, khususnya asal Jatim, agar semaksimal mungkin mempersiapkan diri untuk menjalani rangkaian ibadah rukun Islam kelima itu.

''Persiapkan khususnya kesehatan fisik maupun mental. Supaya pelaksanaan haji bisa betul-betul sempurna,'' jelasnya. Manasik hajinya harus dibaca dan dipraktekkan kembali. Supaya nanti saat berada di Makkah bisa menjalankan ibadah dengan lancar. Meskipun nanti di sana ada pembimbing ibadah dan petugas haji lainnya.(ilo/wan/das)

Laporan JOKO SUSILO dan JPG, Pekanbaru dan Jakarta

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook