Didesak Tetapkan Pj Bupati Inhu, Pemprov Riau: Kami Menunggu Kemendagri

Riau | Rabu, 24 Februari 2021 - 17:27 WIB

Didesak Tetapkan Pj Bupati Inhu, Pemprov Riau: Kami Menunggu Kemendagri
Ilustrasi (DOK.RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau hingga saat ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih memproses SK dimaksud.

Hal ini berikut menjawab desakan legislator Kabupaten Inhu yang meminta agar Pemprov Riau segera menetapkan Pj Bupati. Karena, menurut pemprov, perihal penetapan sepenuhnya tergantung SK dari pemerintah pusat.


"Belum kami terima SK nya, mungkin masih diproses di Kemendagri. Kami sifatnya sekarang ini hanya menunggu," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman.

Lebih lanjut dikatakannya, usulan Pj Inhu sudah dikirimkan ke Mendagri bersamaan dengan usulan Pj Bupati Kepulauan Meranti sebelum Akhir Masa Jabatan (AMJ) dua kepala daerah berakhir pada 17 Februari lalu. 

"Jadi Pj nya sudah diusulkan bersama Meranti, tapi karena Meranti gugatannya ditolak MK, maka otomatis Pj nya gugur karena ada kepala daerah definitif. Untuk PJ Inhu masih menunggu," jelasnya.

Sebelumnya, Rabu siang diberitakan Riaupos.co, DPRD Kabupaten Inhu mendesak Pemprov Riau menetapkan penjabat (Pj) bupati daerah itu. Karena saat ini, bupati Kabupaten Inhu dijabat oleh pelaksana harian (Plh). Bahkan, kewenangan dan kebijakan Plh sangat terbatas dalam penyelenggaraan pemerintahan. 

"Pemprov harus cepat menentukan dan menetapkan Pj bupati Inhu jelang pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih," ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Inhu Masyrullah SP.

Menurutnya, dalam waktu dekat ini ada 64 kepala desa (Kades) akan mengikuti pemilihan. Desa yang akan mengikuti pemilihan kades (Pilkades) serentak tersebut, tentu didasari oleh masa jabatan Kades yang akan berakhir.

Sehingga jelang persiapan pelaksanaan Pilkades serentak sambungnya, ada payung hukum yang perlu siapkan. Sementara payung hukum untuk pelaksanaan Pilkades serentak tersebut, diluar kewenangan Plh bupati.

Ketika Pilkades serentak tidak dapat dilaksanakan tambah Masyrullah, akan ada pelaksana tugas (Plt) atau Plh Kades di 64 desa.

"Sudahlah di beberapa OPD dilingkungan Pemkab Inhu dijabat oleh Plt Kadis, ini akan ada lagi 64 Kades dijabat oleh Plt atau Plh," tegasnya.

Kemudian sebutnya, 187 desa saat ini menunggu pencairan dana ADD dan DD. Dimana untuk pencarian dana ADD dan DD tersebut juga butuh peraturan bupati (Perbup). Jika Perbup tidak disiapkan, akan berdampak kepada pencairan anggaran dan kelangsungan pemerintahan di desa.

"Harus menunggu berapa lama lagi, kegiatan di desa harus bisa dimulai," katanya.

Untuk itu katanya, sudah seharusnya Pemprov Riau menunjuk atau menggesa percepatan penetapan Pj bupati Inhu. Sehingga dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah ini tidak terkendala.

Laporan: Soleh Saputra dan Kasmedi (Pekanbaru dan Rengat)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook