PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Terhitung sejak awal Januari 2016, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Kota Pekanbaru sudah tidak bisa menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) baru. Hal itu menyusul telah kedaluwarsanya Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Pekanbaru.
Demikian diungkapkan Kepala Distarubang Kota Pekanbaru Muliasman kepada Riaupos.co, Rabu (24/2/2016) di kantor Walikota Pekanbaru.
"RUTRK Pekanbaru berlaku dari tahun 1991 dan berakhir di Desember 2015, namun hingga kini belum diperpanjang," sampainya.
Kedaluwarsanya RUTRK Pekanbaru kata Mulyasman, berdampak pada pihaknya yang tidak bisa mengeluarkan IMB baru. Namun untuk izin perluasan bangunan dapat dikeluarkan. "Sudah hampir 1,5 bulan kami tidak mengeluarkan IMB baru," paparnya.
Mengenai perpanjangan RUTK Pekanbaru, Mulyasman menyebutkan belum bisa dilakukan karena terkendala Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau yang belum juga disahkan Pemerintah Pusat.
"Kami mengusulkan perpanjangan RUTRK Pekanbaru ke Pemprov Riau, tapi belum ada tanggapan sampai saat ini," pungkasnya.
Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Hary B Koriun