Pansus Bahas Finalisasi Draf Ranperda Pekan Ini

Riau | Selasa, 24 Januari 2023 - 09:55 WIB

Pansus Bahas Finalisasi Draf Ranperda Pekan Ini
Ketua Pansus Markarius Anwar. (DOK. RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DPRD Riau dijadwalkan bakal melakukan finalisasi draf Ranperda pada pekan ini. Setelah final, maka pimpinan DPRD Riau akan mengesahkan dalam sidang paripurna.

Hal ini dikatakan Ketua Pansus Markarius Anwar kepada Riau Pos, Ahad (22/1).


Dikatakan dia, sebelumnya Pansus telah menggelar beberapa kali rapat bersama OPD dan BUMD terkait. Menurut dia, perubahan bentuk hukum BUMD dari Perumda menjadi Perseroda menjadi dasar hukum penyertaan modal.

''Seperti yang kita ketahui memang agar bisa disertakan modal untuk BUMD badan hukumnya harus Perseroda dulu. Pekan kemarin kita juga sudah ada pembahasan. Mungkin pekan depan (pekan ini, red) dilakukan pembahasan finalisasi,'' sebutnya.

Ditambahkan dia, setelah tahap finalisasi, maka pihaknya akan menyerahkan draft Ranperda kepada Pimpinan DPRD Riau. Setelah diserahkan, maka tugas pansus selesai. Dilanjutkan dengan penentuan jadwal paripurna pengesahan sesuai dengan kesepakatan di Banmus.

''Setelah diserahkan nanti tugas pansus selesai. Tinggal proses pengesahannya nanti,'' sambungnya.

Diperkirakan Markarius, Perda Perubahan Bentuk Hukum BUMD sudah bisa digunakan pada awal pekan Februari nanti. Dengan harapan, Perda tersebut dapat meningkatkan kualitas BUMD setelah memperoleh suntikan modal.

Sebelumnya, Ketua Pansus Ranperda Perubahan Bentuk Hukum BUMD DPRD Riau, Markarius Anwar, yang juga merupakan Ketua Komisi III mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan dasar hukum pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) terus digesa di Pansus DPRD Riau.

Hal itu sesuai tuntutan pemerintah pusat berdasarkan Pasal 331 Ayat (3) Undang-undang Nomor 23/2014 Jo Nomor 2/Prp/2015 jo Undang-undang Nomor 9/2015 tentang Klasifikasi Bentuk Hukum BUMD.

''Kewajiban kita untuk mengubah bentuk hukum menjadi Perseroda. Sebagai penegasan BUMD milik daerah,'' jelas Markarius beberapa waktu lalu.

Tujuan pembentukan badan usaha baru guna mengakomodir sejumlah inovasi BUMD yang sebelumnya tidak dapat dilakukan di bentuk BUMD lama.''Unit usaha mereka ini ada pengembangan-pengembangan, sebelumnya ini tidak terakomodir. Baik di Pembentukan dan tata kelola BUMD,'' terang Markarius.

Ia mengatakan, salah satu inovasi tersebut dilakukan PT Sarana Pembangunan Riau (PT SPR) yang sedang mengusahakan izin berusaha di sektor kehutanan. Selain itu, tambahnya, perubahan juga dituntut di PT Riau Petroleum  yang harus membentuk anak perusahaan untuk dapat beroperasi mengelola Wilayah Kelola Participating Interest (PI) Pertamina.(nda)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook