Pembukaan Ruas Tol Bangkinang–XIII Koto Kampar Diundur 1 Hari

Riau | Sabtu, 23 Desember 2023 - 14:29 WIB

Pembukaan Ruas Tol Bangkinang–XIII Koto Kampar Diundur 1 Hari
Pengerjaan pintu masuk Tol Bangkinang-Koto Kampar dari XIII Koto Kampar terus digesa jelang dioperasionalkan. (HUTAMA KARYA UNTUK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – PT Hutama Karya (HK) selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Tol Bangkinang-Koto Kampar, diagendakan akan membuka pintu gerbang tersebut untuk dilewati masyarakat pada Sabtu (23/12/2023).

Semulanya tol yang menghubungkan Kota Pekanbaru dan Bangkinang menuju Kecamatan XIII Koto Kampar ini akan dibuka fungsional mulai dari pukul 07.00-16,00 WIB.  Untuk memastikan kenyamanan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, PT HK mengundur pembukaan Gerbang Tol Koto Kampar pada Ahad (24/12/2023).


Hal tersebut disampaikan Branch Manager Tol Pekanbaru-Bangkinang Djarot Seno Wibawa.

“Untuk hari ini (Sabtu, red) belum kami buka. Kemungkinan Ahad besok sudah kami buka untuk ruas XIII Koto Kampar,” jelas Djarot, Sabtu (23/12/2023).

Lebih lanjut Djarot mengungkapkan hal tersebut dilakukan untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan memastikan kenyamanan masyarakat saat melewati ruas Tol JTTS ini.

“Mulai besok pukul 08:00-16:00 WIB akan kita buka Ruas XIII Koto Kampar,” sambung Djarot.

Seperti diinformasikan sebelumnya PT Hutama Karya menjelaskan mekanisme bagi pengendara yang hendak melewati ruas Tol Pekanbaru-Koto Kampar tetap diwajibkan menggunakan kartu uang elektronik.

"Untuk pengendara yang hendak melewati ruas Tol Pekanbaru-Koto Kampar akan dikenakan biaya sesuai regulasi Tol Pekanbaru-Bangkinang, dan untuk pengendara yang masuk melalui gerbang Bangkinang menuju Koto Kampar, masih belum di kenakan biaya," kata Djarot, Jumat (22/12/2023) lalu.

Dilanjutkan, bahwa kepada pengguna jalan tol tetap akan melakukan tapping di pintu gerbang Sungai Pinang.

 

Diketahui, tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang untuk Golongan I sebesar Rp33.500, Golongan II Rp 50.500, Golongan III Rp 50.500, serta Golongan IV Rp67.000 dan Golongan V Rp67.000. Besaran tarif tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR Nomor 1293/KPTS/M/2022.

Laporan : Bayu Saputra (Pekanbaru)
Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook