PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Polda Riau memusnahkan barang bukti sebanyak 111,2 kilogram sabu-sabu dan 34.182 butir pil ekstasi di Mapolda Riau, Pekanbaru, Selasa (22/12). Pemusnahan barang haram tersebut itu dipimpin Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Tabana Bangun, serta Ditresnarkoba, Kombes Pol Victor Siagian.
Kapolda Riau mengatakan, barang bukti tersebut berhasil diamankan dari 16 tersangka yang merupakan sindikat narkoba di wilayah Pekanbaru dan Kabupaten Bengkalis. "Barang bukti ini kami tangkap di Pekanbaru dan Bengkalis, oleh Polda Riau, Polresta Pekanbaru dan Polres Bengkalis. 16 tersangka ini merupakan bagian dari 7 sindikat narkoba yang kita bongkar, mereka berusaha memasukan narkoba dari wilayah Malaysia ke Riau," kata Agung.
Dikatakan Agung, ratusan kilogram narkoba dimusnahkan ini dibungkus dengan kemasan Milo dan teh Cina. Menurutnya, ini suatu trik dan kamuflase para pengedar narkoba untuk mengelabui petugas.
"Kamuflasenya menggunakan bungkusan minuman kemasan Milo dan teh Cina," ungkap Agung.
Menurutnya, upaya yang dilakukan sindikat narkoba tersebut tak menghalangi petugas untuk mencegah peredaran barang haram itu. Dari barang bukti yang dimusnahkan, rata-rata dibungkus dengan model yang sama, dan memiliki kode AAA. Sementara itu, puluhan ribu pil ekstasi yang diamankan petugas terdiri dari berbagai macam bentuk dan warna. Kapolda menegaskan, pihaknya tak berhenti untuk memburu jaringan peredaran narkoba di Riau.
"Bagi kita narkoba ini adalah barang haram yang tak memiliki nilai, maka perlu dimusnahkan. Kami akan terus memburu bandar narkoba di Riau," tegasnya. Saat penangkapan para tersangka, narkoba yang berhasil diamankan petugas diselundupkan dalam kotak speaker mobil, dimasukan melalui kapal spead boat hingga diletakkan dalam tas ransel.
Menurut Agung, akhir tahun ini Polda Riau gencar-gencarnya melakukan pengungkapan kasus narkotika. Pihaknya akan terus melakukan operasi untuk memburu peredaran barang haram tersebut.
"Dari barang bukti yang dimusnahkan ini menunjukkan bahwa komitmen kita bersama. Sesuai ketentuan dan undang-undang, setelah proses penyelidikan itu sudah cukup, narkoba harus segera dimusnahkan," ujarnya.
Jenderal bintang dua ini, didampingi pejabat utama Polda Riau dan juga pihak Pengadilan Negeri hingga jaksa memusnahkan barang haram tersebut. Di lokasi itu, juga ada alat insenerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memusnahkan narkoba. Secara langsung, Agung memusnahkan barang haram tersebut menggunakan alat pembakar itu.
Adapun rincian barang haram yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Riau kurang lebih sebanyak 50 kg dan 1.000 pil ekstasi. Kemudian Polresta Pekanbaru mengamankan kurang lebih 20 Kg dan 10.000 pil ekstasi, dan Polres Bengkalis mengamankan kurang lebih 42 kg dan 23.000 butir pil ekstasi. Ke 16 tersangka yang dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti tersebut akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(p)