BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 4.382 pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 untuk wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, dinyatakan lulus seleksi administrasi tes CPNS. Sementara sebanyak 629 orang pelamar lainnya tidak lulus seleksi adminstrasi.
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus, selanjutnya dapat mencetak kartu tanda peserta seleksi yang diunduh dari website sscn.bkn.go.id dengan tinta berwarna dan berhak mengikuti ujian seleksi kompetensi dasar (SKD).
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Bengkalis H T Zainuddin menyebut, SKD akan menggunakan sistem computer assited test (CAT) Badan Kepegawaian Negara, dengan materi ujian terdiri dari tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensi umum (TIU) dan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Nilai ambang batas (passing grade) untuk kelulusan SKD adalah tenaga pendidik/guru eks tenaga honorer kategori II, nilai kumulatif minimal 260, TKP tidak dibatasi, TIU minimal 60, TWK tidak dibatasi.
Passing grade penyandang disabilitas, nilai kumulatif minimal 260, TKP tidak dibatasi, TIU minimal 70 dan TWK tidak dibatasi.
Sedangkan passing grade formasi umum, nilai kumulatif tidak dibatasi, TKP minimal 143, TIU minimal 80 dan TWK minimal 75. “Nantinya, peserta yang lulus SKD adalah peserta yang memenuhi passing grade dan masuk dalam peringkat nilai tertinggi pada rentang tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi,” ujarnya sembari menjelaskan jika SKD akan dilaksanakan di Dumai.
Saat ujian SKD, peserta wajib membawa kartu tanda peserta seleksi serta bukti identitas diri berupa asli KTP/surat keterangan dan asli ijazah akademik. Selain itu, peserta juga harus mengikuti tata tertib yang telah ditentukan, yaitu, peserta harus mengenakan pakaian/baju warna putih, celana/rok warna hitam/gelap dan bersepatu.
Peserta harus hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai guna registrasi. Saat ujian, peserta juga dilarang membawa buku atau catatan lainnya, kalkulator, telepon genggam, kamera, jam tangan dan ballpoint. Peserta juga dilarang membawa makanan dan minuman.
Bagi pelamar penyandang disabilitas, sebelum mengikuti ujian SKD akan dilakukan verifikasi untuk memastikan kesesuian formasi dengan tingkat/jenis disabilitas yang disandang.
Tahun ini Pemkab Bengkalis mendapat jatah 273 formasi. Dengan rincian, formasi khusus eks tenaga honor K2 sebanyak 8 orang, tenaga guru 130 orang, kesahatan 106 dan tenaga teknis 29 orang.(evi)