PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau baru saja menandatangani kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan. Adapun nilai yang disepakati diketahui mengalami kenaikan dibanding APBD murni 2023. Yakni mencapai Rp10,8 triliun.
Namun begitu, pembahasan terakhir antara Banggar DPRD Riau dengan TAPD diketahui APBD Riau masih mengalami defisit sebesar Rp800 miliar. Jumlah ini disebabkan belum cairnya Participating Interest (PI) dari pengelolaan Blok Rokan oleh pemerintah pusat. Hal ini sebagaimana diungkapkan Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto, Jumat (22/9).
Dikatakan Hardianto, meski masih mengalami defisit sebesar Rp800 miliar, DPRD bersama Pemprov Riau tetap akan memerioritaskan kegiatan yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas pada APBD Perubahan. Ia bahkan cukup mengapresiasi pemprov yang dinilai jeli dalam melihat kebutuhan masyarakat.
“Defisit masih Rp800 miliar. PI itu Rp800 miliar belum cair. Tetapi memang kita akui kejelian pemprov. Kami tetap prioritas kepada hajat hidup orang banyak,” sebut Hardianto.
Diketahui sebelumnya, DPRD Riau menggelar Rapat Paripurna, Kamis (14/9) kemaren. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto ini beragendakan penandatangan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan.
Wakil Ketua DPDD Riau Hardianto memaparkan, adapun jumlah KUA-PPAS yang disepakati berjumlah Rp10,8 triliun. Jumlah ini naik dari APBD murni 2023 sebesar Rp9,8 triliun.
“Kami apresiasi, dalam kondisi defisit Pemprov Riau punya semangat yang kuat untuk membangun Riau. Dengan segala keterbatasan, kami tentu men-suport. Memang ada beberapa item kegiatan yang dirasionalisasi. Serta ada beberapa sektor pendapatan yang dinaikkan,” imbuhnya.
Hardianto mengatakan, penandatanganan kesepakatan tersebut sebelumnya dijadwalkan digelar pada 16 September 2023 mendatang. Namun mengingat telah selesainya pembahasan anggaran daerah oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Provinsi Riau, maka rapat dimajukan.
“Hal ini karena pertimbangan efisiensi waktu dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahwa pengesahan APBD Perubahan wajib dilakukan maksimal tiga bulan sebelum masa tahun anggaran. Untuk itu kita mempercepat pelaksanaan rapat paripurna,” sebutnya.
Hardianto berharap pembahasan perubahan KUA-PPAS APBD 2023 ini dapat dilaksanakan dengan segera oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.”Dan tahapan pembahasan perubahan APBD Provinsi Riau tahun 2023 ini dapat berjalan dengan lancar. Tentunya kita berharap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(gem)
Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru