PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Memasuki pertengahan September 2019, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau baru mencapai Rp2,298 triliun. Jumlah itu dinilai masih jauh dari terget yang telah ditentukan hingga akhir tahun sebesar Rp3,609 triliun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Indra Putrayana melalui Kabid Bidang Pajak Ispan S Syahputra mengatakan, pemungutan pajak terhadap wajib pajak masih berjalan. Saat ini, kata dia, Bapenda telah mengumpulkan penerimaan daerah sebesar Rp2,298 triliun.
“Hingga pertengahan September realisasi PAD sebesar Rp2,298 triliun atau 63,7 persen dari target Rp3,609 triliun,” ungkap Ispan kepada Riau Pos, Ahad (22/9).
Angka Rp2,298 triliun itu, dipaparkan Ispan, berasal dari pendapatan pajak daerah sebesar Rp2,043 triliun. Lalu, retribusi daerah senilai Rp10,156 miliar dan pendapat lain-lain yang sah sebesar Rp244,82 miliar.
Dengan waktu yang tersisa kurang dari tiga bulan, lanjut Ispan, pihaknya berupaya semaksimal mungkin untuk mencapai terget tersebut. “Kita tetap berupaya agar terget dapat tercapai. Di antaranya kita mengintensifkan sosialisasi, melakukan razia, menertibkan wajib pajak yang tidak membayarkan kewajibannya,” imbuhnya.
Selian itu, kata dia, melakukan pendataan wajib pajak baru dan potensial, memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak serta melakukan inovasi untuk meningkatkan pelayanan.
Kepada masyarakat, Kabid Pajak Bapenda Riau mengimbau, agar membayarkan pajak sebelum jatuh tempo. Sebab, pajak yang dibayarkan tersebut diperuntukkan untuk pembangunan Bumi Lancang Kuning.
“Khusus pemilik kendaraan bermotor diharapkan membayar pajak sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda keterlambatan. Kendaraan yang sudah dipindahtangankan seperti karena jual beli, hibah, lelang agar segera dilakukan balik nama,” harapnya.
Kemudian, bagi pemilik kendaraan yang masa berlaku Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) telah berakhir segara memperpanjang dan membayar pajak kendaraan bermotor. Hal itu, guna menghindari sanksi penghapusan data regident kendaraan bermotor jika dalam dua tahun tidak memperpanjang setelah masa berlaku berakhir.
“Aturan ini sebagaimana dalam ketentuan Pasal 74 Undang-undang (UU) Nomor 22/2009 tentang LLAJ,” pungkas Ispan.(rir)