PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Informasi adanya lahan bekas terbakar yang kini sudah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit dibenarkan Kapolda Riau Irjen Pol Drs Zulkarnain. Pada Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) di jajaran Polda Riau, dia meminta untuk serius melakukan pemantauan, terutama terhadap police line yang harus terus terpasang di bekas lahan terbakar.
Adanya bekas lahan terbakar yang kini sudah ditumbuhi kelapa sawit dibahas dan jadi sorotan pada evaluasi Satuan Tugas Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) Provinsi Riau. Lokasi lahan ini tersebar, diketahui lahan-lahan tersebut dalam dua tahun terakhir pernah juga terbakar.
Irjen Pol Drs Zulkarnain, Selasa (22/8) mengatakan, Kasatwil dalam hal ini para Kapolres di jajaran Polda Riau sudah diperintahkannya untuk memproses.’’Yang begitu itu diproses. Karena mencari tersangka tidak gampang, tapi setidaknya police line jangan dicabut, perintah saya setiap ada kebakaran pasang police line,’’ tegas Kapolda.
Dia memaparkan, terhadap setiap peristiwa karhutla, aparat kepolisian sebagai penanggungjawab penegakan hukum memiliki catatan terhadap peristiwa kebakaran yang terjadi. ‘’Polisi kan punya catatan bahwa itu pernah terbakar. Seperti sekarang, angka kebakaran sekitar 104, yang tersangka 14. Berarti 80 peristiwa lebih belum ada tersangka,’’ ungkapnya.
Jika kemudian tahun depan ada di antara 80 lokasi kebakaran sudah menjadi kebun, hal tersebut disebutnya tidak boleh dibiarkan. ‘’Tiba-tiba ada tanaman tahun depan, kan ada catatan. Boleh ditanam di lahan terbakar ? Kalau sudah vonis ya silahkan, tapi harus vonis dulu pidananya. Tapi kan rata-rata antara 1 sampai 2 tahun, korporasi paling tinggi 3 tahun. Tahun ini harusnya belum bisa ditanam,’’ ucapnya.(ali)