KRIMINAL

Kurir Sabu 19 Kg Diperintah Narapidana

Riau | Rabu, 23 Juni 2021 - 09:29 WIB

Kurir Sabu 19 Kg Diperintah Narapidana
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto memberi penjelasan saat ekspose penangkapan dua orang kurir 19 kg sabu dan 500 butir ekstasi di Mapolda Riau, Pekanbaru, Selasa (22/6/2021). (MHD AKHWAN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polda Riau melalui Direktorat Narkoba berhasil mengamankan dua kurir narkoba jenis sabu seberat 19 kg. Keberhasilan petugas berawal dari adanya informasi dari salah seorang warga binaan Lapas Klas II A Bengkalis sekitar dua pekan sebelumnya.

Warga binaan tersebut mengatakan, akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dengan jumlah besar. Hal itu sebagaimana diungkapkan Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam konferensi pers yang digelar Selasa (22/6).  "Kami melakukan upaya penangkapan di Jalan


Lintas Bengkalis, bersama-sama dengan Bea Cukai. Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman 19 kg sabu-sabu yang bisa dilihat di depan ini dan 19 bungkus pil ekstasi," ujar Agung menunukkan barang bukti.

Masih dari informasi awal yang didapat polisi, transaksi narkoba dimaksud akan berlangsung di Desa Jangkang, Kabupaten Bengkalis oleh empat orang. Namun pada 19 Juni, tim kemudian mendapat informasi lagi bahwa transaksi tersebut berpindah tempat ke Desa Ketamputih. Serta yang mengantar barang haram tersebut hanya tiga orang, bukan empat orang. Polisi kemudian ke lokasi dimaksud dan melakukan pengintaian.

Benar saja, di lokasi, tepatnya di jalan proyek para pelaku didapati mengendarai sepeda motor. Polisi langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku, namun sempat ada perlawanan. Termasuk satu orang di antaranya berhasil kabur dan saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). "Saat dilakukan upaya penangkapan, tersangka yang membawa barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi ini sempat melawan dengan menabrak mobil petugas," sambung Agung.

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 19 kg dan 19 bungkus pil ekstasi 500 butir. Polisi juga turut mengamankan tersangka R dan AM untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu para pelaku R dan AM mengaku dijanjikan uang sebesar Rp150 juta jika berhasil mengantarkan sabu dan ekstasi tersebut ke pemesan di daerah Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Sedangkan orang yang menjanjikan itu adalah napi yang saat ini mendekam di lembaga permasyarakatan (LP) di Bengkalis.

"Kami disuruh mengantar narkoba ini oleh napi di Lapas Bengkalis dan katanya akan diupah Rp150 juta apabila berhasil membawa narkoba ini ke Lubuk Linggau," ujar R.(ted)

Laporan: AFIAT ANANDA (Pekanbaru)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook