Enam Terdakwa Korupsi Surat Hak Milik TNTN Divonis Bebas

Riau | Rabu, 23 Mei 2018 - 11:31 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO ) - Enam terdakwa dugaan korupsi penerbitan Surat Hak Milik (SHM) lahan Taman Nasional Tesso Nillo (TNTN), divonis bebas. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, menyatakan tak ada unsur pidana pada tindakan para terdakwa.

 

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

  Keenam terdakwa adalah eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar, Zaiful Yusri, Abdul Razak Nainggolan selaku pensiunan BPN Kampar, Subiakto selaku PNS Pemkab Kampar, Hisbun Nazar, Edi Erisman, dan Kepala Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Rusman Yatim.

 

 Majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto dalam amar putusannya menyebutkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa hanya kesalahan administrasi. “Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” kata Bambang, didampingi hakim Toni Irfan dan Rahman Silaen, Senin (21/5) malam.

  

Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memulihkan harkat dan martabat para terdakwa. “Memulihkan harkat dan martabat terdakwa di masyarakat,” perintah Bambang.

  

Mendengar putusan itu, para terdakwa tak dapat menyembunyikan kebahagiaannya, dan di antara mereka ada yang langsung sujud syukur. Ucapan syukur juga terdengar dari keluarga terdakwa yang duduk di bangku pengunjung.

JPU Kejari Kampar menyatakan tidak terima atas putusan majelis hakim tersebut. “Kami ajukan kasasi,” kata JPU, Ginting.(dal)

 Sebelumnya, JPU menuntut Zaiful Yusri dengan hukuman 6 tahun penjara. Zaiful juga dituntut membayar denda Rp200 juta atau hukuman kurungan selama 3 bulan.

  

Terdakwa Abdul Razak Nainggolan, Subiakto Hisbun Nazar, Edi Erisman, dan Rusman Yatim, dituntut masing-masing 5 tahun penjara. Denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

 

Keenam terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 ke-1 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana.

  

Kasus ini bermula pada 2003 hingga 2004 lalu, di mana Kantor BPN Kampar menerbitkan 271 SHM atas nama 28 orang, seluas 511,24 hektare. Penerbitan SHM tersebut tak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan Nomor 03 Tahun 1999 jo Nomor 09 Tahun 1999.

 

 Kantor BPN tidak mengisi blanko risalah pemeriksaan dengan benar sehingga rekomendasi pemberian hak milik kepada pemohon SHM, tidak dapat dijadikan dasar. SHM yang diterbitkan tersebut berada di Kawasan Hutan Tesso Nilo, di Desa Bulu Nipis atau Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak, Kampar.

  

Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp14.454.240.000. Sebelumnya, Zaiful sempat ditahan penyidik Kejati Riau dan disidang di Pengadilan Tipikor. Namun, majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko menerima eksepsi atau keberatan Zaiful terhadap dakwaan JPU. (dal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook