Bersama Tegakan Hukum, Pemkab Kuansing dan Kejari Teken MoU

Riau | Selasa, 23 April 2019 - 17:45 WIB

Bersama Tegakan Hukum, Pemkab Kuansing dan Kejari Teken MoU
Bupati Kuansing, Drs H Mursini MSi menerima cinderamata dari Kajari Kuansing, Hari Wibowo SH MH saat MoU di Ruang Multimedia, Kantor Bupati, Selasa (23/4/2019).

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Demi terselenggaranya penegakan hukum yang baik, terutama dalam menjalani tugas-tugas pemerintahan di Kuansing, Pemkab Kuansing dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing melakukan
Memorandum of Understanding (MoU) di Ruangan Multimedia kantor Bupati Kuansing, Selasa (23/4) pagi.

Dalam penandatanganan perjanjian kerjasama tentang perdata dan tata usaha negara tersebut, Bupati Kuansing, Drs H Mursini MSi mengucapkan terima kasih kepada Kejari Kuansing yang telah membantu Pemkab Kuansing melakukan kerjasama terkait penegakan hukum jajaran pemerintahan, dan sekaligus ikut menjadi tim pengawal.

"Tujuannya kan untuk menjamin tegaknya hukum dan kewibawaan pemerintah serta melindungi kepentingan umum. Dengan demikian, tugas-tugas yang berkaitan dengan pemerintahan akan bisa membatu dan menjadi pedoman jika ada permasalahan dibidang hukum. Namun, tidak menghalangi proses hukum jika ada pelanggaran hukum," tegas Mursini.
Baca Juga :Kapolres Apresiasi Kegiatan Tablig Akbar Malam Tahun Baru

Mursini menjelaskan, kerjasama tersebut meliputi bantuan dan permasalahan dibidang hukum, pemberian data dan iformasi perkembangan hukum, serta memberikan pendapat dan pertimbangan hukum terhadap permasalahan hukum yang terjadi.

 Selanjutnya, bupati juga menjelaskan tentang kesepakatan dibidang TP4D yang dimaksudkan untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintah. Selain itu juga untuk melakukan pengawalan baik dalam kegiatan perencanaan atau pelaksanaan maupun manfaat hasil pembangunan.

"Termasuk didalamnya upaya mencegah timbulnya penyimpangan kerugian negara atau kerugian keuangan daerah. Makanya, harus ada koordinasi yang baik dengan pihak kejari," imbau Mursini.

Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hari Wibowo SH MH berharap, dengan adanya kerjasama tersebut, hendaknya menjadi momentum keberhasilan pembangunan Kabupaten Kuansing. 
   
Latar belakang adanya MoU tersebut, merupakan bagian implementasi dari arah kebijakan Pimpinan Kejagung Republik Indonesia dimana, paradigma Kejaksaan dapat mengambil peran yang aktif dan nyata sehingga tujuan Pembangunan Pusat menjadi sinkron dengan arah kebijakan pembangunan di daerah. 

"Ini tidak dimaknai sebagai formalitas semata, namun selanjutnya dapat bersama memformulasikan program kerja yang strategis, terencana, terukur sehingga output dan outcome tindak lanjut kegiatan benar-benar sesuai target yang ditetapkan," kata Hari Wibowo.

Yang harus diingat, lanjut Hari Wibowo, MoU tersebut juga tidak boleh dimaknai sebagai alat untuk menjadikan Bunker atau tempat perlindungan. Dan tidak boleh juga sebagai Bumper bagi oknum-oknum yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi dari kegiatan-kegiatan pembangunan yang dilakukan.
   
"Tentunya kegiatan penindakan (represif) akan kami lakukan apabila menemukan tindakan dimaksud sehingga arah dan tujuan pembangunan daerah benar-benar tetap berada dalam relnya sesuai aturan," tegas Hari Wibowo.(yas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook