Dua Tahanan Kejari Kabur Setelah Dibawa ke Penginapan

Riau | Selasa, 23 April 2019 - 12:20 WIB

Dua Tahanan Kejari Kabur Setelah Dibawa ke Penginapan
BERIKAN KETERANGAN: Kajari Inhu Hayin Suhikto SH MH (dua kanan) bersama jajaran memberikan keterangan atas kaburnya dua tahanan narkotika di aula Kejari Inhu, Senin (22/4/2019).

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Dua tahanan narkotika berhasil kabur pada Kamis (18/4) lalu, akibat adanya surat peminjaman tahanan atau bisa disebut bon tahanan ke Rumah Tahanan Negera (Rutan) kelas II B Rengat dipalsukan. Akibatnya, pelaku pemalsuan surat dan pihak yang terlibat dalam larinya tahanan itu sudah ditahan di Polres Inhu.

Parahnya lagi, dari surat bon tahanan yang dipalsukan itu tidak membawa dua orang tahanan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Rengat. Di mana kedua orang tahanan itu dibawa ke dua pengingapan dalam wilayah Kecamatan Rengat Barat dan wilayah Seberida.

Baca Juga :9 Kelurahan Rawan Pangan

Kuat dugaan, antara dua orang tahanan tersebut dijanjikan jumpa perempuan di penginapan. “Ada tiga orang ditahan Polisi diduga akibat telah melakukan tindak pidana atas kaburnya dua orang tahanan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu (Inhu) Hayin Suhikto SH MH, Senin (22/4).

Tiga orang yang sudah ditahan itu masing-masing berinisial Ri (28) PNS Kejari, Hen (22) Satpam Kejari dan Su (48) warga Kabupaten Inhil. Satu orang perempuan ikut serta dalam kaburnya dua orang tahanan itu, tidak berhasil diamankan.

Memang sebutnya, sebelum dilakukan penahanan oleh penyidik Kepolisian, pihak Kejari juga telah melakukan pemeriksaan awal. Sebab, sebelumnya yakni Ri dan Hen telah melaporkan adanya dua orang tahanan kabur.

Kepada ketiga orang yang sudah tahanan itu sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Bahkan ketiganya dijerat dengan pasal 263 jo 55 jo 223 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara.

Kajari juga tidak bersedia mencerita lebih rinci kronologis kaburnya dua tahanan tersebut. Hanya saja, Kajari menyebutkan dua tahanan itu kabur dari penginapan setelah diantar Ri.

Bahkan, kaburnya dua tahanan itu diawali dengan komunikasi antara Hen dengan Su. “Ini terbukti dari percakapannya di whatsapp dan sudah menjadi barang bukti oleh penyidik Kepolisian,” tambahnya.

Selain percakapan di whatsaap, melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepolisian juga ada sejumlah uang senilai Rp1,8 juta dijadikan barang bukti. Sehingga penyidikan lanjutan sudah menjadi kewenangan pihak Kepolisian.

Untuk itu katanya, selain telah dilakukan penyidikan terhadap tersangka, juga terus dilakukan pengejaran terhadap dua tahanan narkotika yang kabur tersebut. Di mana pengejaran terhadap dua tahanan tersebut, telah berkoordinasi dengan Kejati dan Kejagung serta pihak Kepolisian.

Sementara dua tahanan yang behasil kabur pada Kamis (18/4) lalu, di antaranya berinisial EK warga Desa Buluh Rampai Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu dan JN asal Kota Padang Sumatera Barat tinggal di Desa Titian Resak Kecamatan Seberida. Sedangkan tahanan EK merupakan resedivis kasus pencurian kambing.(kas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook