Catur Jadi Plt Bupati Kampar
Meninggalnya Bupati Kampar H Azis Zainal, otomatis Wakil Bupati Catur Sugeng Sutanto, menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Kampar. Namun, untuk penetapan tersebut menunggu dari pusat. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setdaprov Riau, Sudarman membenarkan hal itu. Sesuai aturan yang berlaku, wakil bupati menggantikan posisi bupati yang berhalangan tetap atau meninggal dunia.
“Wakilnya yang naik (jadi Plt Bupati, red),” kata dia.
Penunjukan Plt ini dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), melalui pengajuan dari Gubernur Riau. “Kalau untuk keputusan, Mendagri semua. Kalau Plt, wakilnya kan ada. Jadi otomatis wakil jadi Plt bupati,” sebut Sudarman.
Jabatan Plt bupati diemban Catur Sugeng hingga ia dilantik sebagai bupati definitif. Dengan begitu, otomatis jabatan wakil bupati menjadi kosong. Dalam hal ini, partai pengusung pasangan calon dalam pilkada sebelumnya, mengusulkan wakil bupati, dan disahkan melalui paripurna DPRD Kampar. Setelah ditetapkan melalui paripurna, barulah diajukan ke Mendagri melalui Gubernur Riau untuk ditetapkan wakil bupati. Ditanya batas waktu dengan mekanismenya secara detail, Sudarman enggan menjawab. Dia beralasan belum pantas membicarakan hal itu saat ini.
“Itu kan nanti. Sekarang ini masih dalam suasana duka. Jadi belum etis kita berbicara itu. Belum paslah kita bicarakan itu. Orang masih berduka, kan. Kita turut berduka citalah dulu. Yang jelas, semua itu berproses,” ujarnya.(end/dal/egp/ted)