KASUS UU ITE NOVEL BASWEDAN AKAN DIMEDIASI

Kapolri: Bedakan Kritik dan Pencemaran Nama Baik

Riau | Rabu, 24 Februari 2021 - 09:43 WIB

Kapolri: Bedakan Kritik dan Pencemaran Nama Baik
Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Kapolri)

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan bahwa, pertemuan itu juga berfokus pada kerangka HAM, alternatif mediasi, dan beberapa hal lain.

"Penting menjaga prinsip HAM guna kepentingan publik dalam memanfaatkan ruang sosial media, termasuk di dalamnya scenario penegakan hukum. Termasuk bagaimana menggunakan rabat plan of action," bebernya.


Lewat pertemuan kemarin, terang Anam, Komnas HAM dan Polri sepakat untuk kembali duduk bersama. Menurut Anam kedua pihak akan lebih detail membahas soal mekanisme penanganan dan kontribusi masing-masing pihak dalam penanganan kasus UU ITE. "Kerangka kerja bersama kedua lembaga akan dibahas lebih lanjut dalam tim bersama yang akan mendalami prinsip HAM, mekanisme penegakan hukum, termasuk koordinasi antar lembaga," beber pria yang bertugas sebagai komisioner pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM itu.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Willy Aditya mengatakan, pembentukan tim khusus untuk mengkaji UU ITE yang dilakukan pemerintah merupakan langkah yang sangat bagus dan tepat. Dengan tim itu,pemerintah bisa fokus melakukan kajian.

Tim khusus itu merupakan bentuk komitmen dan keseriusan pemerintah untuk mengawal revisi UU ITE.

"Langkah itu harus didukung agar pemerintah menghasilkan kajian yang komprehensif dan multiperspektif," terangnya kepada Jawa Pos (JPG).

Menurut dia, Fraksi Nasdem DPR tentu mendukung langkah pemerintah. Bahkan, pihaknya siap untuk melengkapi dengan sejumlah kajian internal dan laporan yang didapat dari berbagai pihak hasil pengawalan selama ini. Willy mengatakan, dengan tenggat waktu yang diberi pemerintah kepada tim kajian, akan lebih baik jika pemerintah juga melakukan rapat kerja bersama pimpinan DPR agar produk yang dihasilkan juga dapat dengan segera ditindaklanjuti dengan langkah berikutnya.

"Kami berharap apapun hasil kajian tim akan dapat dilanjutkan menjadi aksi nyata," ujarnya.

Dari sisi pakar, Komunikolog Universitas Pelita Harapan (UPH) Jakarta Emrus Sihombing menilai bahwa revisi tidak bisa hanya pasal per pasal. Ketika wacana revisi UU ITE disampaikan, pemangku kebijakan berfokus pada pasal-pasal karet yang dianggap bermasalah. Namun, dia justru menyarankan agar perbaikan dilakukan secara menyeluruh."Perlu dilakukan pengkajian akademik secara holistik jadi tidak pasal demi pasal yang diperbincangkan, tapi sekaligus saja ini pintu masuk bagi kita untuk memperbaiki," jelas Emrus kemarin.

Permasalahan dalam UU ITE, lanjutnya, tidak semata karena teknologi komunikasi yang digunakan. Tetapi lebih kepada pesan yang disampaikan. Karena itu, dia mengusulkan DPR dan pemerintah dalam hal ini melibatkan juga komunikolog untuk merumuskan bentuk komunikasi yang melanggar seperti apa. Emrus menyarankan ada bab khusus dalam UU ITE ini yang mengakomodasi anti kejahatan komunikasi.

"Sebagaimana kita ketahui ada kejahatan ekonomi, kejahatan politik, komunikasi juga ada kejahatan," paparnya.

Hal ini menurut Emrus perlu dipetakan lebih rinci karena komunikasi sendiri bersifat subjektivitas. Di mana satu pesan bisa diartikan berbeda oleh orang yang berbeda pula. Sehingga harus diutamakan dialog dalam kasus yang menyangkut komunikasi.

"Tapi kalau yang sifatnya radikalisme, yang sifatnya SARA, saya kita perlu dilakukan penindakan lebih lanjut karena menyangkut persoalan yang lebih luas," ujarnya.(idr/deb/lum/syn/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook