PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Mengenakan baju warna oranye, MS alias Nanang hanya bisa tertunduk lesu saat ekspose di Kantor Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Riau. Pria 25 tahun itu nekat menjadi tekong pengangkut TKI ilegal dengan imbalan upah Rp1,5 juta. Pengungkapan ini berawal dari patroli rutin yang digelar Ditpolair Polda Riau dan Satpolair Polres Bengkalis di sekitaran Pulau Rupat, Sabtu (12/10) lalu.
Saat itu, petugas mendapati satu unit kapal cepat yang masuk ke wilayah perairan Indonesia. Merasa curiga, upaya pengejaran pun dilakukan oleh petuga dan hingga akhirnya laju kapal cepat dapat dihentikan di perairan Tanjung Medang, Bengkalis. Hasil pemeriksaan, kapal cepat yang dinakhodai MS membawa 18 penumpang dari Pelabuhan Pork Dickson, Malaysia.
"MS ini yang membawa speedboat dengan pemumpang 18 orang. Satu di antara penumpang merupakan anak-anak," ungkap Direktur Polair Polda Riau Kombes Badaruddin didampingi Wadir Polair, AKBP Suprapto, Kamis (21/11).
Para penumpang dikatakan Badaruddin, merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang berasal dari beberap provinsi. Di antaranya Sumatera Utara (Sumut), Jambi, Jawa Barat (Jabar) serta Nusa Tenggara Barat (NTB). Disampainya, mereka masuk maupun keluar dari negeri jiran secara tidak sah atau ilegal. "MS ini warga Bengkalis. Pengakuannya baru sekali menjemput penumpang dari Malaysia ke Pulau Rupat. Untuk satu kali angkut (penjemputan) diupah Rp1,5 juta," paparnya.
Dalam mengangkut penumpang gelap tersebut, pria berusia 25 tahun tak sendirian, melainkan bekerja sama dengan rekannya berinisial AR dan AS. Awalnya kata Badaruddin, MS ditugaskan mengangkut para penumpang gelap dari Malaysia. Namun setiba di Malaysia, speed boat tidak bisa mengangkut semua penumpang hingga diajak AS.
Semua barang milik penumpang dimasukkan ke kapal yang dinahkodai AS. Sayangnya, hingga kini keberadaan AS dan barang milik penumpang tidak diketahui keberadaannya.
"AR sudah diamankan pihak Kepolisian Malaysia dan ini bentuk koordinasi kami. Untuk AS, kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang, red). Dugaan sindikat internasional kami sedang dalami, berkoordinasi dengan PDRM," imbuhnya.
Saat ini, lanjut Dir Polair Polda Riau, proses penyidikan perkara atas tersangka MS telah rampung. Bahkan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga akan dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis atau tahap II.
"Hari ini (kemarin, red) kami lakukan tahap II agar perkara ini segera disidangkan," jelasnya.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 120 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 323 ayat (1) Jo pasal 219 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
"Ancaman hukumannya paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun, serta denda Rp500 juta dan maksimal Rp1,5 miliar," ujarnya.(rir)