WABAH CORONA

143 Kasus Positif di 22 OPD Pemprov Riau

Riau | Selasa, 22 September 2020 - 09:10 WIB

143 Kasus Positif di 22 OPD Pemprov Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- JUMLAH aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang dinyatakan positif Covid-19 terus bertambah. Hingga Senin (21/9), total 143 ASN di lingkungan Pemprov Riau positif Covid-19 yang tersebar di 22 organisasi perangkat daerah (OPD).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, terkait banyaknya ASN Pemprov Riau yang positif tersebut, sesuai instruksi gubernur yang sudah dituangkan dalam surat edaran (SE) para ASN sudah diberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH).


"Hingga saat ini total ASN di lingkungan Pemprov Riau yang positif Covid-19 berjumlah 143 orang. Yang berasal dari beberapa biro (di sekretariat daerah, red) , dinas, badan dalam OPD (organisasi perangkat daerah, red) lainnya. Dari jumlah tersebut, yang sudah sembuh 38 orang, dirawat 104 dan meninggal dunia satu orang," kata Ikhwan.

Saat ditanyakan apakah akibat banyaknya ASN yang positif tersebut, ada kantor yang ditutup, Ikhwan menyebutkan tidak ada. Karena saat ini kebijakan yang diambil adalah WFH.

"Kalau kantor yang ditutup tidak ada, tapi WFH. Karena pejabat eselon II, III dan IV masih masuk kantor," sebutnya.

Ikhwan merincikan, ASN yang ditemukan positif Covid-19 di antaranya berasal dari Biro Administrasi Pembangunan satu orang, Biro Administrasi Pimpinan satu orang, Biro Hukum 10 orang, Biro Umum 4 orang, Dinas Kelautan dan Perikanan 2 orang.

"Kemudian juga Dinas Kesehatan 11 orang, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik 8 orang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2 orang, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan 5 orang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak , Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Riau 1 orang, Dinas Penamaan Modal  dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) 2 orang," paparnya.

Selain itu, juga terdapat ASN yang berasal dari Dinas Perindagkop dan UKM 1 orang, Dinas Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) 1 orang, Dinas Sosial 1 orang, Dinas Tenaga Kerja 2 orang, Badan Kepegawaian Daerah 1 orang, Badan Pendapatan Daerah 1 orang, BPKAD 1 orang, Badan Perencanaan Pembangunan  Daerah dan Peniltian Pengembangan 11 orang.

"Yang cukup banyak juga berasal dari Inspektorat Riau 19 orang, RSJ Tampan 8 orang, RSUD Arifin Achmad 31 orang, RSUD Petala Bumi 9 orang, Satpol PP 2 orang dan Sekretariat DPRD Riau 8 orang," jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 279/SE/2020 tentang sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN pada masa adaptasi kebiasaan baru. SE tersebut menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor: 67 tahun 2020 tentang perubahan atas surat Menpan-RB Nomor: 58 tahun 2020 tentang sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru.

Dengan adanya SE tersebut, para ASN di lingkungan Pemprov Riau kembali melakukan WFH. Atau hanya 25 persen pegawai yang masuk kantor secara bergantian. Kecuali pejabat eselon II, III dan IV tetap masuk kantor.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Riau Mimi Yuliani Nazir juga menginformasikan adanya penambahan 161 pasien positif Covid-19 di Riau per Senin (21/9). Dengan demikian, total pasien positif Covid-19 di Riau saat ini sebanyak 5.448 orang.

"Dari jumlah tersebut 2.300 orang menjalani isolasi mandiri, 849 orang dirawat di rumah sakit, sembuh 2.193 dan meninggal dunia 106 orang," katanya.

Sementara itu terkait insentif untuk tenaga kesehatan, Mimi menyebut pihaknya sudah mulai membayarkan. Yang mana, insentif tersebut diberikan kepada para tenaga kesehatan yang tersebar di rumah sakit rujukan Covid-19 se-Provinsi Riau.

"Kami sudah menyalurkan insentif untuk tenaga kesehatan di 17 rumah sakit rujukan penangangan Covid 19 Riau. Total anggaran yang sudah dicairkan Rp4,7 miliar," kata Mimi.

Mimi menjelaskan, untuk tenaga kesehatan yang akan menerima insentif sesuai aturan Kementerian Kesehatan ada empat kategori. Yaitu dokter spesialis, dokter umum, bidan/perawat dan tenaga medis lainnya.

"Patokan pemberian insentif mengacu pada peraturan nasional, maksimal Rp15 juta untuk dokter spesialis, Rp10 juta untuk dokter umum Rp7,5 juta untuk perawat/bidan, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta," ujarnya.

Mimi juga menjelaskan, pencairan insentif harus melalui persyaratan, dan jika tidak memenuhi persyaratan pihaknya tidak bisa mencairkan insentif tersebut. Salah satunya adanya SK direktur rumah sakit.

"Persyaratannya seperti SK Direktur RS, surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak, surat pernyataan tidak duplikasi pengajuan, dan tanggung jawab penerima. Sebelum diajukan ke provinsi harus diverifikasi oleh rumah sakit, setelah itu  dilakukan verifikasi, kalau semua sudah memenuhi syarat baru dicairkan," jelasnya.(sol/esi/hsb/fad/dof/ted)

Laporan:TIM RIAU POS (Pekanbaru)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook