Masa Jabatan Syamsuar-Edy Berakhir 2023

Riau | Rabu, 22 Juni 2022 - 10:48 WIB

Masa Jabatan Syamsuar-Edy Berakhir 2023
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar (ISTIMEWA)

(5) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

Sementara itu, Komisioner KPU Riau Firdaus membenarkan akhir masa jabatan Gubri yang bakal berakhir satu tahun lagi. Kata dia, didalam UU dimaksud pada Pasal 201 ayat 5 menegaskan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023. ‘’Di mana pada pertimbangan UU yang mengatur mengatakan percepatan dilakukan dalam rangka mewujudkan pemilihan kepala daerah perlu dilakukan penyempurnaan terhadap penyelenggaraannya,’’ ujar Firdaus, Selasa (21/6).


Untuk mengisi kekosongan hingga pemilihan serentak tahun 2024, sambung dia, dilakukan pengangkatan penjabat gubernur. Adapun penjabat gubernur ini akan menggantikan posisi kepala daerah hingga selesai pemilihan dan pelantikan kepala daerah terpilih pada 2024 mendatang. ‘’Namun untuk bulannya sampai dengan saat ini belum ada petunjuk, atau aturan lebih lanjut. Baik di Undang-Undang, maupun peraturan lainnya. Kami tentu masih menunggu,’’ pungkasnya.

Untuk diketahui, pasangan Syamsuar-Eddy Natar ditetapkan sebagai pemenang pemilihan Gubernur Riau pada 24 Juli 2018. Penetapan digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau melalui rapat pleno terbuka di Ball Room Hotel Arya Duta, Kota Pekanbaru. Pasangan yang diusung oleh PAN, PKS dan Nasdem tersebut memperoleh total 799.289 suara. Pada 20 Februari 2019, keduanya dilantik langsung oleh Presiden RI Ir Joko Widodo di Istana Negara.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Abdul Wahid mengatakan merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Dimana pasal 201 yang berbunyi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,  serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023. ‘’Undang-undang tentang Pilkada, peraturan peralihan itu  pasal 201 sudah jelas berbunyi bahwa pilkada yang dilaksanakan pada 2018 maka masa jabatannya berakhir pada 2023,’’ kata Abdul Wahid.

Hal ini juga telah dilakukan uji materi oleh Bupati Halmahera Utara Frans Manery dan Wakil Bupati Halmahera Utara Muchlis Tapi Tapi di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam perkara itu, Ketua Hakim MK, Anwar Usman memutuskan menolak permohonan pengujian materi tersebut. ‘’Jadi gak bisa diundur lagi, itu berbunyi jelas dan itu sudah diputuskan MK boleh,’’ ujarnya.

Menurut Wahid, Masa Akhir Jabatan (AMJ) kurang dari 5 tahun itu tidak perlu diperdebatkan lagi. Menurut dia ini sudah disepakati oleh pemerintah dan DPR. Dipertegas lagi oleh keputusan MK yang mengatakan bahwa tidak melanggar konstitusi dan hak azazi. ‘’Jadi soal masa jabatanya itu tidak sampai 5 tahun itu sudah diputuskan MK bahwa itu boleh dan dibolehkan. Dan itu dibenarkan dalam rangka untuk netralitas dan untuk Pilkada serentak di 2024,’’ jelasnya.

Wahid menjelaskan, dasarnya masa periodisasi itu sesuai masa pelaksanaan Pilkada bukan dihitung pada saat dilantiknya sebagai kepala daerah. Kata dia, pada 2023 itu memang belum dipastikan waktu kapan masa jabatan kepala daerah itu akan diganti. Karena dalam Undang-undang itu tidak diatur.

Ketua DPW PKB Riau itu menggambarkan, peralihan kepala daerah yang sudah berakhir ke penjabat sementara (Pj) itu bisa saja pada Februari 2023 dengan alasan persiapan Pemilu serentak 2024 sehingga tidak lagi disibukkan tentang Pj. ‘’Soal 2023 bulan berapanya tidak diatur itu tentunya kebijakan dari pemerintah. Jadi tergantung pemerintah nanti. Pemerintah maunya kapan? Februari misalnya. Mungkin pemerintah bisa mengeluarkan dalam bentuk Perpres, PP atau dalam bentuk peraturan menteri,” pungkasnya. (sol/nda/yus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook