LAMR dan Ketua DPD Tolak Keputusan DPP PAN

Riau | Kamis, 22 Agustus 2019 - 09:46 WIB

(RIAUPOS.CO) -- Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kepulauan Meranti, keluarkan usulan pembatalan atas keputusan DPP Partai Amanat Nasional (PAN) yang menunjuk Ardiansyah alias Jack sebagai ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, priode 2019-2024. 

Seperti dibeberkan oleh Ketua LAM Riau, Kepulauan Meranti Muzamil Baharuddin, Rabu (21/8) siang kepada awak media. Usulan tersebut diambil menindaklanjuti beberapa pertimbangan. 


“Iya kita telah mengeluarkan surat usulan tersebut dengan beberapa pertimbangan. Memang ini lebih kepada persoalan internal partai mereka, jadi saya tidak mau berkomentar lebih jauh,” ungkapnya. 

Di samping itu, Muzamil juga tidak menyangkal jika LAM Riau Kepulauan Meranti tetap memberikan rekomendasi kepada Fauzi Hasan dan bukan kepada Ardiansyah.

“Kita dukung Fauzi karena dia Melayu. Salah satu pertimbangannya itu. Dan masih banyak pertimbangan lain yang tidak bisa kita beberkan,” tegas Muzamil. 

Menanggapi rekomendasi untuk membatalkan keputusan internal DPP PAN atas penetapannya sebagai Ketua DPRD periode mendatang, Ardiansyah minta pihak terkait menghormati keputusan internal partai.

Menurutnya keputusan tersebut sudah final dan tidak dapat diganggu gugat. “Banyak memang yang ingin membatalkan SK tersebut. Namun itu sudah menjadi keputusan internal partai yang harus saya patuhi. Kalau ada pihak lain yang ikut campur untuk apa,” ungkapnya. 

Menurutnya, aturan partai sudah jelas dan harus dipatuhi mulai dari tingkat pusat hingga ke tingkat bawah. 

“Contohnya, seperti anggota legislatif habis masa jabatannya lima tahun, dan harus melanjutkan pemilihan kembali. Bagi yang tidak terpilih ya harus legowo. Begitu juga status ketua DPRD kalau tidak terpilih ya harus legowo,” ujarnya. 

Sayangnya pernyataan Jack dibantah oleh Ketua DPD PAN Fauzi Hasan yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kepulauan Meranti definitif. 

Menurutnya, dalam penetapan pimpinan DPRD, mengacu kepada SK DPP PAN Nomor :PAN/Kpts/KU-SJ/10/V/2014 tentang Pedoman Pimpinan DPRD Provinsi, kabupaten/kota. Seperti yang tertuang di pasal 1 ayat (2) dibunyikan bahwa syarat pengusulan adalah: jabatan di struktur partai, dan jumlah perolehan suara perorangan.  

Dari SK tersebut Fauzi Hasan menganggap jabatan serta jumlah suara yang diperoleh Jack tidak memenuhi syarat. Terlebih dari hasil rapat pleno harian DPD PAN Meranti 17 Juli 2019 telah disepakati mengusulkan dirinya (Fauzi Hasan) sebagai calon tunggal sebagai pimpinan DPRD periode mendatang. 

“Dalam penetapan rapat pleno usulan pimpinan DPRD itu juga turut ditandatangani oleh saudara Jack Ardiansyah,” ungkapnya. 

Menyikapi hal itu, Fauzi mengaku telah mendatangi DPP PAN. Dari hasil koordinasinya kepada Ketua POK DPP PAN H Yandri Susanto juga menyatakan jika pimpinan DPRD Meranti mendatang semestinya Ketua DPD PAN Meranti, yakni dirinya sekaligus ketua DPRD saat ini. Dan itu merupakan hak mutlak. 

“Makanya DPP PAN merasa kecolongan dengan penyampaian informasi yang sudah dimanipulasi oleh oknum DPW PAN Riau secara terencana. Sehingga DPP PAN Pusat dalam waktu dekat melakukan peninjauan ulang terhadap SK yang telah terbit,” ungkap Fauzi. 

Tambahnya lagi, untuk diketahui bahwa dari pihak DPW PAN Riau hanya merekomendasi sesuai dengan usulan dari DPD dan sesuai dengan pasal 4, bahwa DPW PAN tidak boleh menginterpensi nama yang sudah diusulkan.(*4/kom)

 

Laporan MUSLIM NURDIN, Meranti









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook