Riau Miliki Pusat Pelayanan Publik Provinsi Pertama di Indonesia

Riau | Kamis, 22 Juni 2023 - 14:15 WIB

Riau Miliki Pusat Pelayanan Publik Provinsi Pertama di Indonesia
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB Prof Diah Natalisa meninjau P4 Provinsi Riau usai diresmikan, Kamis (22/6/2023). (DISKOMINFO UNTUK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pusat Pelayanan Publik Provinsi (P4) milik Provinsi Riau diresmikan, Kamis (22/6/2023). Pusat layanan yang berada di lantai dasar gedung menara Lancang Kuning Komplek Kantor Gubernur Riau tersebut, merupakan P4 pertama di Indonesia.

Peresmian P4 Riau ini, dilaksanakan oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB Prof Diah Natalisa bersama Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar dan juga Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau Helmi D.


Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB Prof Diah Natalisa mengatakan, pihaknya mengapresiasi Pemerintah Provinsi Riau yang telah membuat P4 ini. Apalagi P4 tersebut merupakan yang pertama di Indonesia.

"Terimakasih kepada Pemerintah Provinsi Riau yang telah membuat P4 ini. Kalau biasanya ada Mal Pelayanan Publik di tingkat kabupaten/kota, saat ini sudah ada P4 yang digagas Provinsi Riau," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya berharap apa yang sudah dicetuskan Provinsi Riau ini dapat dicontoh oleh provinsi lainnya. Karena tujuannya adalah bagaimana semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Apa yang sudah dibuat Pemerintah Provinsi Riau ini tentunya bisa dicontoh daerah lain," harapnya.

Gubernur Riau Syamsuar mengatakan, Pemerintah Provinsi Riau terus berupaya melakukan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Seperti dengan pembuatan P4 ini.

"Dengan adanya P4 ini, masyarakat akan semakin dimudahkan. Karena menggunakan sistem digital, jika hendak melakukan pengurusan izin usaha misalnya, tidak perlu datang langsung, hanya perlu mengakses aplikasi. Dan jika hendak datang karena ada yang perlu ditanyakan, bisa membuat janji sehingga tidak perlu lama-lama menunggu," sebutnya.

Kepala DPMPTSP Riau Helmi D mengatakan, di P4 masyarakat dapat mendapatkan layanan bidang perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

"Di P4 masyarakat bisa melakukan perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Kemudian juga bisa mengurus sertifikasi halal, Standar Nasional Indonesia (SNI) dan beberapa pelayanan lain," sebutnya.

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook