PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Masa jabatan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar dan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution akan berakhir pada akhir tahun 2023. Selain itu, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan dan Syamsudin Uti juga sama akan mengakhiri masa jabatannya pada 2023.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau Muhammad Firdaus melalui Kepala Bagian Otonomi Daerah Tri Jumarsa Jalil mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres), Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
‘’Di Riau, kepala daerah masa jabatannya berakhir pada 2023 itu Bupati Inhil dan pak Gubernur,’’ katanya.
Sedangkan untuk sembilan bupati/wali kota lainnya, seperti Kabupaten Kepulauan Meranti, Rokan Hilir (Rohil), Rokan Hulu (Rohul), Bengkalis, Siak, Pelalawan, Indragiri Hulu (Inhu), Kuantan Singingi (Kuansing) dan Kota Dumai. Baru akan berakhir pada 2024.
‘’Jadi sembilan bupati/walikota itu masa jabatannya berakhir pada 2024 paling lama bulan Agustus, Karena kalau tidak salah masa jabatan sembilan kepala daerah cuma 3 tahun 8 bulan,’’ jelasnya.
Tri Jumarsa menyampaikan, masa jabatan sembilan bupati/wali kota itu berakhir 2024 itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 201 ayat 7. Di mana Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024. ‘’Sembilan kepala daerah itu hasil Pilkada serentak pada tahun 2020. Sedangkan dua kepala daerah seperti Pekanbaru dan Kampar sudah diisi penjabat (Pj),’’ ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Riau, Syamsuar mengatakan, bahwa informasi yang ia dapat, masa jabatannya akan berakhir pada 31 Desember tahun 2023 mendatang. ‘’Yang saya tahu, menurut undang-undang, masa berakhir jabatan kami itu 31 Desember tahun 2023. Itu yang saya tahu. Seusai amanah undang-undang,’’ kata Syamsuar.
Nantinya, kata Syamsuar, pada Januari 2024 sampai Februari, akan ditunjuk Pj untuk melanjutkan pemerintahan sementara. ‘’Nanti Januari 2024 itu ditunjuk Pj, dan Pj itu nantinya banyak seluruh Indonesia,’’ ujarnya.
Untuk diketahui, isi undang - undang nomor 10 tahun 2016, tentang pemiliham gubernur, bupati, walikota sebagai berikut :
Pasal 201 (1) Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dan bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2016 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Desember tahun 2015.
(2) Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun 2016 dan yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2017 dilaksanakan. pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Februari tahun 2017.
(3) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022.
(4) Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018.