PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang telah mengumumkan putusan gugatan Prof Akhmad Mujahidin atas pencopotan dirinya oleh Menteri Agama sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau.
Di mana putusan selanjutnya mengabulkan gugatan penggugat, dalam hal ini Prof Akhmad Mujahidin untuk seluruhnya seperti pemulihan hak penggugat dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula sebagai Rektor UIN Suska Riau.
Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Prof Dr Khairunnas MAg mengatakan, itu merupakan wilayah Kementerian Agama RI.
"Kalau saya ditetapkan menjadi Rektor ya saya ikuti (duduki). Dan menjalankan tugas sebagaimana mestinya," ujar Prof Dr Khairunnas MAg kepada RiauPos.co, Selasa (22/6/2021).
Untuk diketahui, Kementerian Agama resmi menetapkan Prof Dr Khairunnas M.Ag sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau periode 2021-2025.
Prof Dr Khairunnas M.Ag langsung dilantik oleh Menteri Agama RI Yaqut Chalil Qaumas sebagai Rektor UIN Suska Riau, Rabu (19/5/2021). Pelantikan Berlangsung di Kantor Kementrian Agama RI Jalan Lapangan Banteng Barat Jakarta.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman