Alokasikan Rp27 M Lebih untuk Infrastruktur Desa

Riau | Jumat, 22 Maret 2019 - 11:23 WIB

Alokasikan Rp27 M Lebih untuk Infrastruktur Desa
BINCANG: Bupati Bengkalis Amril Mukminin (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua DPRD Bengkalis H Indra Gunawan di acara pembukaan Rakor Camat, Kades, Lurah dan BPD, Kamis (21/3/2019).

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah mengalokasikan dana Rp27.200.000.000. Dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis untuk kegiatan Percepatan Pembangunan Penyediaan Infrastruktur Desa (P3ID).

“Mulai tahun 2016-2018, dana yang sudah tersalurkan untuk kegiatan P3ID ini berjumlah Rp78.570.000.000. Dan untuk tahun 2019 ini sebesar Rp27.200.000.000,” jelas Bupati Amril Mukminin. 

Bupati mengatakan hal itu ketika membuka Rapat Koordinasi Camat, Lurah, Kepala Desa dan BPD se-Kabupaten Bengkalis Tahun 2019, Kamis (21/3). Rakor yang berlangsung 2 hari dan diikuti 302 peserta tersebut dilaksanakan di ruang serbaguna lantai IV Kantor Bupati Bengkalis.
Baca Juga :Sudah 4 Hari Banjir Melanda Desa Sendayan Kecamatan Kampar Utara, Belum Ada Tanda-Tanda Surut

Bupati berjanji, ke depan alokasi dana untuk kegiatan P3ID ini akan tetap disalurkan. “Kita juga akan berupaya bagaimana pada tahun 2020 mendatang, jumlahnya dapat ditingkatkan lagi,” lanjut Bupati.

Selain itu, Bupati Amril juga mengatakan, dengan besarnya dana yang masuk ke desa, maka Pemkab Bengkalis akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan. Pengawasan dimaksud bukan dari internal Pemkab Bengkalis, seperti oleh perangkat daerah teknis maupun dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

“Tetapi juga  melalui kerja sama dengan aparat pengawas dari aparat penegak hukum. Baik dari pihak kejaksaan maupun dari kepolisian,” jelasnya.

Pemkab Bengkalis bersama dengan kejaksaan dan kepolisian, imbuh Bupati Amril, akan melakukan upaya kerja sama dalam rangka pendampingan dan pengawalan terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa.

“Baik melalui Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah  (TP4D) maupun melaksanakan peran masing masing,” jelasnya.

Adapun yang menjadi pedoman kerja sama tersebut, katanya lagi, adalah kerja sama antara Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal bersama Kementerian Dalam Negeri dan Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Dana Desa.(zed)

(Laporan Evi Suryati, Bengkalis)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook