PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Sepekan pascadilimpahkannya dua berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yakni belanja oksigen dan gas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Rokan Hulu tahun 2018 dan 2019, serta pungutan liar pengurusan surat tanah di Desa Rokan Timur, Kecamatan Rokan IV Koto, Jumat (14/1) lalu oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru.
JPU dari Kejari Rohul, Jumat (21/1), memindahkan tujuh tahanan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Rohul ke Rutan Sialang Bungkuk di Pekanbaru.
Sebelum dipindahkan ke Rutan Sialang Bungkuk, ketujuh tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen oleh tenaga kesehatan dari Puskesmas Rambah, di ruang tunggu Kantor Kejari Rohul.
Ketujuh tersangka tindak pidana korupsi yang ditahan di Rutan Polres Rohul sebagai titipan tanahan Kejaksaan yakni 4 tersangka Tipikor belanja oksigen dan gas pada BLUD RSUD Rokan Hulu tahun 2018 dan 2019, d i antaranya inisial FH selaku Direktur RSUD Rohul 2017, NR selaku Direktur RSUD Rohul 2018.
Kemudian SR selaku Direktur PT Bintang Bumi Sumatera (BBS) dan AS selaku Komisaris PT BBS dan selaku Direktur CV Sinar Bintang Gasindo (SBG). Sementara tiga tersangka lagi untuk perkara Tipikor pungli pengurusan surat tanah di Desa Rokan Timur, Kecamatan Rokan IV Koto dengan inisial SS, SR dan PR.
Kajari Rohul Pri Wijeksono SH MH didampingi Kasi Pidsus Doni Saputra SH dan Kasi Intel Ari Supandi SH MH kepada wartawan, Jumat (21/1) menyebutkan, pemindahan 7 tahanan tersebut dilakukan bertujuan untuk mempermudah proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.
Mengingat Pengadilan Tipikor telah menetapkan jadwal persidangan Senin (31/1) mendatang, dalam proses penuntutan perkara Tipikor dimaksud akan dilakukan oleh Tim JPU yang diketuai oleh Doni Saputra SH selaku Kasi Pidsus Kejari Rohul.
Pri Wijeksono meminta kepada masyarakat khususnya Kabupaten Rohul untuk sama-sama mengawal jalannya persidangan yang akan dilaksanakan, dan dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah terhadap tersangka.
Sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta bersama-sama berupaya dalam melakukan perbaikan sistem birokrasi serta memberantas korupsi di daerah yang di juluki Negeri Seribu Suluk itu.(ade)
Laporan: Engki Prima Putra (Pasirpengaraian)