DIRANCANG MULAI 14 FEBRUARI

Keringanan Beban Pajak Dipertajam

Riau | Jumat, 22 Januari 2016 - 07:38 WIB

RIAUPOS.CO - PEMERINTAH Provinsi Riau melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) mempertegas komitmennya meningkatkan pelayanan masyarakat. Ini diwujudkan dengan segera merealisasikan program memberikan keringanan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Dalam implementasinya, Dinas Pendapatan Daerah menggesa persiapan Peraturan Gubernur sebagai dasar penerapannya. Inovasi itu dirancang mulai direalisasikan tanggal 14 Februari mendatang.

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

Komitmen itu disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Riau SF Hariyanto kepada Riau Pos, Kamis (21/1) di Pekanbaru. Ia optimis, langkah tersebut dapat membantu dalam mendongkrak angka Penerimaan Asli Daerah (PAD).

‘’Jika tidak ada kendala, 14 Februari ini sudah mulai kita terapkan program keringanan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor. Insya Allah ini dapat meningkatkan pelayanan dan membantu meringankan beban masyarakat,’’ tuturnya.

Ia menilai, selain meningkatkan pelayanan masyarakat, inovasi tersebut juga berperan dalam menggenjot angka PAD. Ia memprediksi PAD akan meningkat mencapai Rp200 miliar lebih jika ratusan ribu kendaraan bermotor yang menunggak pajak membayar kewajibannya.

"Inikan sifatnya rangsangan bagi objek pajak. Bayangkan saja, ada sekitar 600 ribu kendaraan bermotor di Riau yang sudah lama menunggak pajak. Kalau mereka semua melunaskan kewajibannya, ratusan miliar rupiah bisa masuk ke PAD untuk mendukung program pembangunan daerah,’’ papar mantan Kadis PU Riau itu.

Untuk realisasinya, ia mengatakan 14 Februari dirancang bersamaan dengan launching samsat online. Sehingga, masyarakat dapat dengan mudah membayar pajak yang sudah dirancang secara online dengan sistem jaringan yang tersebar di UPT/UP di Riau.

Saat ditanyakan mengenai besaran keringanan beban pajak dan bea balik nama, ia mengaku ingin menerapkan secara penuh. Hanya saja, hal tersebut terkungkung dengan aturan peraturan daerah nomor 8 tahun 2011 tentang pajak daerah.

Dalam aturan tersebut disebutkan keringanan beban pajak dan bea balik nama maksimal 50 persen. Untuk itu, Dispenda mengusulkan penerapannya menggunakan angka maksimal 50 persen tersebut.

‘’Kalau kita inginnya dihapuskan sepenuhnya untuk beban pajak dan bea balik nama. Tapi kita tidak mungkin melanggar Perda, ke depan akan kita rancang untuk pengampunan secara keseluruhan. Yang pasti jika ini berjalan dapat membantu masyarakat dan meningkatkan angka PAD dalam menjawab masalah penurunan DBH migas Riau,’’ terang Hariyanto.(rio)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook