PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) - Keberadaan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) terus menjadi sorotan nasional. Untuk itu, guna menangkal gerakan radikalisme, maka MUI, Kemenag, Pemkab dan Polres Pelalawan menggelar rapat bersama.
"Ya, Gafatar ini telah sempat masuk menjelajahi Kabupaten Pelalawan untuk menyebarkan ajarannya yang telah menjadi kontroversial lantaran dinilai tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan syariat Islam. Ini hal dibuktikan dengan adanya sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai Gafatar mendatangi MUI untuk mengajak kolaborasi menyebarkan ajaran Gafatar di Kabupaten Pelalawan pada akhir tahun 2015 (November).
Tapi, setelah kami (MUI) pelajari ajaran yang dianut Gafatar ini, maka kami menolak keberadaan Gafatar di Kabupaten Pelalawan,’’ terang Ketua MUI Pelalawan H Iswadi M Yazid Lc Mc kepada Riau Pos, Kamis (21/1), usai menghadiri rapat bersama Kemenag, Pemkab dan Polres Pelalawan di ruang rapat Kantor Bupati Pelalawan.
Diungkapkan Ketua MUI yang merupakan jebolan universitas di Mesir ini, dalam rapat yang dipimpin Sekdakab Pelalawan Drs HT Muhklis MSi dan dihadiri Kabag Ops Polres Pelalawan Kompol Edwin beserta Kemenag, terungkap bahwa Gafatar ini telah sempat menyewa salah satu rumah toko (Ruko) di Jalan Seminai Pangkalan Kerinci yang dijadikan sebagai kantor pada Agustus 2015 lalu.
‘’Bahkan, agar keberadaan organisasi ini diakui masyarakat di Kabupaten Pelalawan, maka Gafatar ini pun sempat mendaftarkan diri kepada Pemkab Pelalawan melalui Kesbangpol Pelalawan. Hanya saja, karena tidak memiliki kelengkapan persyaratan pendaftaran sebagai organisasi resmi di Pelalawan, maka sejumlah masyarakat yang tergabung dalam organisasi Gafatar ini, pergi meninggalkan Kantor Kesbangpol Pelalawan yang hingga saat ini tidak kembali menyerahkan persyaratan organisasinya,’’ paparnya.
Selain mendatangi Kantor MUI dan Kesbangpol, sambung Iswadi, pengurus Gafatar juga sempat mendatangi Mapolres Pelalawan untuk meminta izin menggelar audiensi guna mendeklarasikan diri. Namun, karena organisasi mereka (Gafatar) tidak memiliki legalitas resmi dari Pemkab, maka pihak Polres menolak untuk memberikan izin audiensi tersebut.
‘’Karena keberadaan mereka tidak diakui di Kabupaten Pelalawan ini, maka diperkirakan organisasi Gafatar ini telah membubarkan diri. Hal ini juga dikuatkan dengan penyampaian dari pihak Polres Pelalawan sendiri yang telah melakukan penyelidikan di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan. Sedangkan dari penyampaian pihak Polres Pelalawan, bahwa Gafatar ini terdeteksi melalui jaringan seluler berada di Kelurahan Bungus Selatan-Sumut,’’ ujarnya.
Namun demikian, lanjut Ketua MUI, meski keberadaan Gafatar ini diketahui telah hengkang dari Negeri Amanah, tapi guna menyikapi situasi kondisi terkini keamananan dan ketentraman masyarakat, maka Polres bekerja sama dengan MUI, Kemenag dan Pemkab akan menggelar tabligh akbar pada 31 Januari. Kegiatan akan dipusatkan di Masjid Agung Ulul Azmi pada pukul 14.00 WIB. Ini bertujuan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam menangkal gerakan radikalisme seperti Gafatar dan ISIS di ranah Bumi Melayu Kabupaten Pelalawan.(amn)