INTERUPSI

Blok Rokan Pintu Membedah BUMD

Riau | Selasa, 14 Agustus 2018 - 09:08 WIB

Blok Rokan Pintu Membedah BUMD

Seberapa sehat dan sakitkah BUMD di Riau? Mencermati dari laporan hasil kerja pembahasan badan anggaran (banggar) DPRD Provinsi Riau terhadap rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi tahun anggaran 2017 pada rapat paripurna Juli 2018 diketahui bahwa BUMD milik Pemerintah Provinsi Riau belum dapat memberikan kontribusi yang optimal terhadap pendapatan daerah.

Hal tersebut dilihat dari realisasi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp124 miliar atau 43 persen meleset dari target yang dipasang sebesar Rp288 miliar. Maka BUMD milik Pemerintah Provinsi Riau belum dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan tujuan pendiriannya. Baik sebagai penghasil pendapatan asli daerah (PAD), sebagai penyokong perkembangan perekonomoian daerah, maupun sebagai penyelenggara kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa.

Padahal tujuan pendirian BUMD sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah unutuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik dan memperoleh laba dan/atau keuntungan.
Baca Juga :BRK Syariah Serahkan Bantuan Bencana Banjir di Rokan Hulu

Tata kelola yang dilakukan Pemerintah Provinsi Riau dalam pembinaan BUMD menurut badan anggaran DPRD Provinsi Riau belum efektif terutama dalam hal aspek perencanaan strategis, regulasi dan kebijakan, kelembagaan, identifikasi masalah, dan penyelesaian masalah. 

Terhadap masalah BUMD ini, Pemerintah Provinsi Riau telah memberikan penjelasan sebagai berikut, pertama PT Riau Airlines (RA) sudah tidak beroperasi lagi sejak tahun 2011, tindak lanjut hasil kajian awal permasalahan PT Riau Airlines yang telah disampaikan Pemerintah Provinsi Riau belum mendapat jawaban dari Perwakilan BPKP Provinsi Riau. 

PT RA Tidak menyelenggarakan RUPS sejak tahun 2011 sampai tidak lagi bernafas sekarang ini. BUMD ini juga memiliki kewajiban pembayaran uang pesangon terhadap karyawannya disamping memiliki  utang pajak sebesar Rp169 miliar.

Kedua,  PT Sarana Pembangunan Riau ( SPR), BUMD ini Sejak tahun 2011 - 2015 laporan keuangannya belum pernah dite-rima pemegang saham. Tercatat zero,  kosong melompong tidak memperoleh laba. Malahan meninggalkan torehan hitam ada biaya operasional rice processing complex yang tinggi.

Ketiga,  PT Pengembangan Investasi Riau (PIR);  Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau melakukan pemblokiran rekening PT PIR pada tanggal 27 April 2017 terkait dugaan tindak pidana pencucian uang pada PT BLJ Kabupaten Bengkalis. BUMD ini memerlukan biaya investasi dalam rangka penyelesaian pembangunan PLTU Siak 2 x 3,5 MW Siak. Beban pembayaran angsuran novasi utang PT Riau Airlines kepada Bank Muamalat sampai tahun 2017 sebesar Rp59,9 miliar.

Keempat, PT Riau Petroleum (RP), perkembangan pengelolaan wilayah kerja Migas Kampar setakad ini masih dalam proses mempersiapkan MoU kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan. PT RP jika berhasil mengelola dengan baik Blok Siak dan Kampar ke depan bisa menjadi salah satu BUMD yang bisa berhasil.

Kelima, PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER);  Masih tingginya kredit macet dan belum menjadi lembaga keuangan non bank yang sudah diawasi OJK. Keenam, PT Bank Riau Kepri (BRK); memerlukan tambahan penyertaan modal dalam rangka pengembangan usaha yang lebih luas. Perusahaan ini menghadapi portofolio kredit bermasalah. Ketujuh, PT Jamkrida;  Modal yang dimiliki hanya Rp25.814 miliar, tergolong sangat kecil dan merupakan perusahaan penjamin yang terkecil di Indonesia, sehingga untuk melakukan penjaminan sulit dilaksanakan. Bagaimana dengan BUMD PT Bumi Siak Pusako ( BSP) BOB Pertamina Hulu, BUMD ini ternyata bukan wewenang provinsi meskipun wilayah operasionalnya meliputi lima Kabupaten ( Siak, Bengkalis, Kampar, Rohul dan Pelalawan). 

BUMD ini di bawah kendali Kabupaten Siak. PT BSP menurut pemberitaan mengalami penurunan drastis setelah alih kelola dari PT Caltex dari 43 ribu tinggal 11 ribuan barel. Kendati demikian BOB tetap BUMD yang patut diandalkan mengelola tambang minyak dan gas.  Penurunan terjadi karena BOB tidak ada penambahan sumur baru, sedangkan sumur yang lama sudah berkurang hasilnya.***.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook