PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau telah menerima formasi penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) 2021. Tahun ini penerimaan CASN dilakukan melalui dua jalur yakni calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, pada pelaksanaan seleksi CASN tahun ini, pihaknya mengusulkan formasi 511 orang.
Namun kemudian yang disetujui pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi hanya 455 orang.
"Untuk jumlah formasi penerimaan CPNS dan PPPK sudah kami terima, jumlahnya 455 orang. Jumlah itu turun dari usulan yang disampaikan yakni 511 orang," katanya.
Untuk rincian formasi tersebut, ujar Ikhwan, formasi CPNS sebanyak 123 orang dengan rincian bidang kesehatan 89 orang dan teknis 34 orang. PPPK nonguru 110 formasi dengan rincian, kesehatan 89 orang dan teknis 21.
"Kemudian untuk formasi PPPK guru 222 orang. Jumlah formasi ini juga sudah didapatkan pihak BKD kabupaten/kota di Riau," ujarnya.
Dilanjutkan Ikhwan, selain sudah keluarnya formasi, pemerintah pusat sebelumnya juga sudah mengeluarkan peraturan terkait penyelenggaraan seleksi CASN 2021 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Setelah menerima PermenPAN-RB tersebut, kami kemudian melakukan rapat bersama pihak BKD kabupaten/kota untuk membahas teknis PermenPAN-RB itu," kata Ikhwan.
Dari hasil rapat tersebut, lanjut Ikhwan, intinya BKD Riau dan BKD kabupaten/kota bisa menjalankan aturan baru terkait seleksi CASN tersebut. Namun memang untuk pelaksanaannya, pihaknya masih menunggu informasi dari pemerintah pusat.
"Kalau dari sisi aturan tidak ada masalah atau kendala lagi, tinggal pelaksanaannya saja lagi. Untuk kapan dimulai, kami juga masih menunggu informasi dari pemerintah pusat," ujarnya.
Dijelaskan Ikhwan, tiga PermenPAN-RB tersebut yakni PermenPAN-RB No. 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS). PermenPAN-RB No. 28/2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah 2021.
"Untuk yang ketiga yakni PermenPAN-RB No 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional," ujarnya.(sol)