PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Setelah menerima Surat Keputusan (SK) terbaru untuk Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar, Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau selanjutnya akan memproses perintah yang ada pada SK tersebut.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau Muhammad Firdaus SE MM mengatakan, di dalam SK tersebut disebutkan bahwa untuk Pj Wali Kota Pekanbaru dilakukan perpanjangan jabatan. Sedangkan untuk Pj Bupati Kampar dilakukan pergantian sehingga akan dilakukan pelantikan.
“Untuk Pj kepala daerah yang diganti, pelantikan akan dilakukan pada 23 Mei oleh Gubenur Riau. Sementara yang tetap, hanya akan dilakukan penyerahan SK saja,” sebutnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pelantikan Pj Bupati Kampar yang dilaksanakan pada 23 Mei tersebut dikarenakan pada tanggal tersebut adalah tepat berakhirnya SK pejabat sebelumnya.
“Sehingga pada hari terakhir masa jabatan pejabat sebelumnya tersebut dilakukan pelantikan,” sebutnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah, telah menjemput Surat Keputusan (SK) terbaru untuk Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar. SK tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar.
Pj Wali Kota Pekanbaru masih diamanatkan kepada Muflihun. Dengan demikian, maka Muflihun akan melanjutkan jabatan sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru pada tahun kedua. Sedangkan Pj Bupati Kampar dijabat Muhammad Firdaus SE MM yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau. Ia menggantikan Kamsol yang SK sebagai Pj Bupati Kampar tidak diperpanjang.
Sementara itu, dari foto yang beredar terkait Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3/3738/OTDA yang ditandatangani oleh Suryawan Hidayat selaku Plh Sekretaris Dirjen Otonomi Daerah yang ditujukan kepada Gubernur Riau, disebutkan bahwa berkenaan dengan telah ditetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-1178 tahun 2023 tanggal 18 Mei tentang Perpajangan Masa Jabatan Masa Jabatan Penjabat Wali Kota Pekanbaru dan nomor 100.2.1.3-1179 Tahun 2023 tanggal 18 Mei 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Kampar.
Untuk diketahui, sebelumnya Pemprov Riau juga sudah mengusulkan tiga nama calon Pj Wali Kota Pekanbaru yang diusulkan ke TPA di antaranya, Muflihun (Sekwan DPRD Riau), M Taufik OH (Kepala Disperindagkop UKM Riau), dan Boby Rahmat (Kepala Dispora Riau).
Sedangkan untuk Pj Bupati Kampar yang diusulkan di antaranya, Kamsol (Kadisdik Riau), Tengku Fauzan (Staf Ahli Gubernur Riau), dan Muhammad Firdaus (Karo Pemerintahan Setdaprov Riau).(sol)