Disperindag Sidak Timbangan ke Pasar Perawang

Riau | Selasa, 21 Mei 2019 - 11:27 WIB

Disperindag Sidak Timbangan ke Pasar Perawang
SIDAK: Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Siak melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Tuah Serumpun, Perawang, Kecamatan Tualang, akhir pekan kemarin.(HUMAS PEMKAB SIAK)

(RIAUPOS.CO) -- menjaga stabilitas harga bahan pokok di bulan Ramadan, Dinas  Perindustrian dan Pedagangan (Disperindag) Kabupaten Siak melakukan sidak ke Pasar Tuah Serumpun Perawang, Kecamatan Tualang, akhir pekan kemarin.

Selain memantau harga bahan pokok, Disprindag juga melakukan sidak timbangan yang digunakan pedagang apakah terstandarisasi atau tidak terstandarisasi.

Baca Juga :Cerita Kompol Boby Kejar Pembawa 9 Kg Sabu hingga ke Sumsel

Untuk bahan pokok pangan, tim Disperindag  mendapati rata-rata harga di Pasar Tuah Serumpun masih relatif stabil. Bahkan berdasarkan pemantauan harga komoditi bawang putih turun drastis dari lonjakan harga sebelumnya ke harga normal.

Kepala Disperindag Siak, Wan Ibrahim menyampaikan, sidak ini sengaja dilaksanakan dalam rangka menjaga stabilitas harga bahan pokok di bulan Ramadan yang biasanya terjadi peningkatan transaksi di pasar-pasar rakyat.

“Alhamdulillah, harga bawang putih kini menjadi Rp37 ribu per kg dari sebelumnya Rp60 ribu per kg. Demikian juga harga bawang merah turun menjadi Rp30 ribu per kg,” ungkap Wan Ibrahim didampingi Sekcam Tualang Yuda Rajasa dan unsur UPTD Metrologi Legal, bidang Perdagangan dan Pasar.

Selain itu lanjutnya, harga sejumlah bahan pokok lainnya juga relatif stabil. Misalnya, beras Belida tercatat Rp12.000 per kg , Topi Koki 1 Anak Daro Rp14.000  per kg, gula DN KW Medium Rp13.000 per kg, minyak goreng Bimoli Rp13.000  per liter, minyak goreng curah Rp11.000  per kg.

Untuk daging sapi Rp120.000 per kg, ayam broiller Rp 28.000 per kg, ayam kampung Rp50.000 per kg , telur ayam broiller Rp1.500 per butir, cabai merah ladang Rp28.000 per kg, cabai merah Bukittinggi Rp30.000 per kg.

Tim Disperindag juga masih menemukan penggunaan timbangan yang tidak terstandarisasi gunakan oleh pedagang seperti halnya hasil sidak di Kecamatan Siak beberapa waktu lalu.

Untuk itu, Wan Ibrahim mengingatkan para pedagang untuk menggunakan alat ukur timbangan terstandarisasi sesuai aturan.

Dia menjelaskan penggunaan timbangan nonstandar ini melanggar UU No 2/1981 dan dapat dikenakan pasal 25 dengan sanksi pidana 1 tahun kurungan atau denda Rp1 juta. “Saat ini baru dilakukan penyuluhan dan pembinaan bertahap. Namun ke depan bisa dikenakan tindakan tegas,” ungkapnya.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook