Komisi III Rekomendasikan Penutupan Aryaduta

Riau | Selasa, 21 Januari 2020 - 10:14 WIB

Komisi III Rekomendasikan Penutupan Aryaduta
Komisi III DPRD Riau saat menggelar rapat dengar pendapat membahas persoalan aset yang dikelola Hotel Aryaduta, Senin (20/1/2020).

RIAU (RIAUPOS.CO) -- Komisi III DRPR Riau meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk segera melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan aset oleh Hotel Aryaduta. Pasalnya, hingga kini belum ada komitmen yang jelas dari pihak hotel perihal peningkatan bagi hasil kepada pihak pemerintah daerah. Dewan selama ini menilai, kontribusi yang diberikan Aryaduta jauh dibanding nilai aset yang dikelola.

Hal itu dikemukan Komisi III saat menggelar rapat dengar pendapat bersama pihak hotel, Senin (20/1). Rapat tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi III Karmila Sari. Dengan dihadiri Sekretaris Komisi Eva Yuliana serta beberapa orang anggota. Yakni Syamsurizal, Tedi Sianturi, Sugeng Pranoto serta James Pasaribu.


Karmila, selaku pemimpin rapat dengan tegas menyatakan pihaknya sudah melimpahkan persoalan Hotel Aryaduta  kepada Biro Perekonomian Pemprov Riau  agar operasional ditutup." Surat sudah kami kirimkan ke Biro Ekonomi. Kami minta dilakukan appraisal, agar mereka setuju 20 persen," sebut Karmila.

Hal senada juga ditekankan Sekretaris Komisi III Eva Yuliana yang merasa selama ini pihaknya sangat diremehkan pengelola Aryaduta, yakni Lippo Karawaci dengan hanya mengirimkan perwakilannya yang tidak bisa mengambil keputusan.

"Kami sudah berulang-ulang mengundang untuk hadir. Kami minta Direktur Utama yang datang. Tapi hanya mengutus pegawai yang tidak bisa membuat keputusan, kami tidak  dihargai maka memang tercetus untuk menutup Aryaduta, kita tegas minta di tutup," tegas Eva.

Pihaknya juga meminta adendum Pemprov dengan Aryaduta yang menyinggung kontribusi 20 persen namun belum bisa di setujui pihak Lippo Karawaci sebagai pengelola.

"Kami tetap akan bersikap tegas untuk menutup Aryaduta, kalau dewan saja dipermainkan maka bagaimana dengan Pemprov. Kami inginkan operasional ditutup," tambahnya.

Ia mengeaskan bahwa batas limit pembekuan operasional Aryaduta sampai 31 Januari 2020. Bila tidak tercapai kesepakatan, maka lanjutnya dewan  akan memanggil kepala daerah dalam rapat dengar pendapat yang akan datang. Itu agar gubernur mengetahui persoalan sebenarnya di Aryaduta sehingga ada kesepakatan yang jelas  dan tidak di permainkan oleh perusahaan pihak Lippo Karawaci yang mengklaim selalu rugi.

"DPRD memang tidak bisa menjadi eksekutor. Tapi bisa menjadi pengawas langsung," tukas Eva. Sementara itu, Anggota Komisi III lainnya, Sofyan Siroj Abdul Wahab mengatakan apa yang diupayakan Komisi III DPRD Riau hanya semata karena perhatian serius kepada pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Riau. Dirinya memastikan bawah legislator bakal bersungguh-sungguh ingin bermitra dan bersinergi dengan Pemprov karena sama-sama di bawah Kemendagri.

"Kami berkomitmen untuk meningkatkan PAD maka mindset Pemprov di harapkan berubah sejalan dengan komisi III untuk mendapatkan hasil PAD yang maksimal ," tambahnya.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook